Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Hukum

Skandal KUD Serba Usaha, Rp10,9 Miliar Dana Tabungan Anggota Raib

×

Skandal KUD Serba Usaha, Rp10,9 Miliar Dana Tabungan Anggota Raib

Sebarkan artikel ini
Skandal KUD Serba Usaha, Rp10,9 Miliar Dana Tabungan Anggota Raib
Skandal KUD Serba Usaha, Rp10,9 Miliar Dana Tabungan Anggota Raib

Kayu Agung, Nusaly.com – Kabar mengejutkan datang dari Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur. Mantan pengurus KUD, Wiyono dan Saeroji, diduga telah menggelapkan dana tabungan anggota senilai Rp10,9 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung oleh Ketua KUD Serba Usaha, Sarto, yang menuntut keadilan dan pengembalian dana yang hilang.

Temuan Mengejutkan dalam Rapat Akhir Tahun

Skandal ini terungkap pada tahun 2020 dalam rapat akhir tahun KUD. Turiman, salah satu anggota KUD, mengungkapkan bahwa dana tabungan yang terkumpul sejak 2017 tidak tercatat dalam laporan keuangan.

“Wiyono diduga menggunakan Rp5 miliar dan Saeroji sebesar Rp2 miliar dari dana tabungan tersebut,” ujar Turiman.

Upaya Pengembalian Dana Gagal, Gugatan Hukum Ditempuh

Pihak KUD telah berusaha meminta pengembalian dana kepada kedua mantan pengurus, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, tawaran jaminan pengembalian pun ditolak mentah-mentah oleh Wiyono dan Saeroji.

Akibatnya, KUD Serba Usaha terpaksa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sarto, Ketua KUD, berharap agar dana yang digelapkan dapat segera dikembalikan demi kelancaran kegiatan pembangunan dan peremajaan sawit, yang merupakan sumber pendapatan utama bagi anggota koperasi.

Dampak Skandal: Replanting Sawit Terhambat

Penggelapan dana ini berdampak serius pada kegiatan replanting sawit yang menjadi tumpuan ekonomi anggota koperasi. Tanpa dana yang cukup, kegiatan replanting terhambat, mengancam kesejahteraan para petani sawit.

“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan agar kegiatan replanting sawit dapat dilanjutkan,” ujar Sarto. “Dana yang hilang adalah hak anggota koperasi dan harus dikembalikan.”

Baca juga  Lembaga SIRA Desak Kapolda Sumsel Usut Dugaan Tambang Ilegal dan Penggelapan Dana PSR di Musi Rawas

Skandal yang Mengguncang Kepercayaan

Skandal penggelapan dana ini tidak hanya merugikan anggota koperasi secara finansial, tetapi juga mengguncang kepercayaan mereka terhadap pengurus KUD. Reputasi pengurus yang seharusnya menjaga amanah dan kepentingan anggota kini tercoreng.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan mantan pengurus yang telah menyalahgunakan kepercayaan kami,” ujar salah seorang anggota KUD yang enggan disebutkan namanya. “Kami berharap mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”

Harapan Keadilan di Pengadilan

Dengan berjalannya proses hukum, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Keadilan bagi anggota koperasi yang menjadi korban penggelapan dana harus ditegakkan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh koperasi di Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Skandal penggelapan dana Rp10,9 miliar di KUD Serba Usaha telah mengguncang kepercayaan anggota koperasi dan menghambat kegiatan ekonomi mereka. Upaya pengembalian dana melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan koperasi di masa depan. (puputczh)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.