Hukum

Songket Palembang Menuju Indikasi Geografis, Upaya Kemenkumham Sumsel Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah

161
×

Songket Palembang Menuju Indikasi Geografis, Upaya Kemenkumham Sumsel Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah

Share this article
Songket Palembang Menuju Indikasi Geografis, Upaya Kemenkumham Sumsel Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Songket Palembang Menuju Indikasi Geografis, Upaya Kemenkumham Sumsel Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah

Palembang, NUSALY.comKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan terus berupaya mendorong pemerintah daerah, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual khas daerah. Salah satu fokus utama saat ini adalah Songket Palembang, kain tradisional yang kaya akan nilai budaya dan sejarah.

Upaya ini didasari oleh masih minimnya jumlah Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar dari Sumatera Selatan. Hingga saat ini, baru enam komoditas perkebunan yang telah mendapatkan pengakuan IG, yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Kopi Robusta Pagaralam, Duku Komering, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua.

Helpdesk-KPU OKI

Potensi Besar Songket Palembang

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, mengungkapkan keprihatinannya atas belum adanya IG dari Kota Palembang, mengingat kota ini memiliki kekayaan budaya, sejarah, dan kuliner yang melimpah.

“Dari sekian banyak potensi yang ada, kami melihat Songket Palembang memiliki kans terbesar untuk terdaftar menjadi indikasi geografis. Kami akan memberikan pendampingan penuh,” ujar Ika dalam Sosialisasi Indikasi Geografis yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kota Palembang, Selasa (28/5/2024).

Indikasi Geografis: Jaminan Kualitas dan Daya Tarik Wisata

Ika menjelaskan bahwa label indikasi geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk, tetapi juga menjadi jaminan kualitas dan keaslian bagi konsumen. Selain itu, produk dengan IG juga berpotensi menjadi daya tarik wisatawan, baik lokal maupun mancanegara.

“Dengan adanya label IG, konsumen akan lebih yakin bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Ini juga akan meningkatkan nilai jual produk dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” tambahnya.

Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Kepala Bidang Litbang Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap upaya pendaftaran IG Songket Palembang. Ia menegaskan akan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses pendaftaran.

“Kami akan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pengrajin songket, dan akademisi, untuk memastikan Songket Palembang segera mendapatkan pengakuan IG,” ujar Putri.

Harapan untuk Masa Depan

Ika Ahyani Kurniawati optimistis bahwa Palembang memiliki banyak potensi IG lainnya yang bisa diajukan, tidak hanya dari sektor kerajinan tangan, tetapi juga dari sektor perikanan, kelautan, dan hasil industri.

“Kami berharap ke depannya akan ada lebih banyak IG dari Kota Palembang. Ini akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan mencegah klaim dari pihak lain terhadap produk-produk khas daerah,” pungkasnya.

Upaya Kemenkumham Sumsel dalam mendorong pendaftaran IG Songket Palembang merupakan langkah penting dalam melindungi kekayaan intelektual daerah. Dengan adanya label IG, diharapkan Songket Palembang akan semakin dikenal dan diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain itu, IG juga akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat dan menjadi daya tarik wisata yang kuat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pengrajin, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Songket Palembang sebagai produk unggulan yang bernilai tinggi. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.