Palembang, Nusaly.com – Tabroni Perdana (52), mantan terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit di OKI, akhirnya meraih keadilan setelah Mahkamah Agung (MA) membebaskannya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 83 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Putusan PK ini menjadi puncak perjuangan Tabroni selama 2 tahun, sejak awal kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI pada Januari 2022. Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada September 2022 sempat dirubah oleh MA melalui putusan Kasasi, namun PK ini membatalkan putusan MA sebelumnya dan mengembalikan status Tabroni sebagai orang yang tidak terbukti bersalah.
Kronologi Kasus dan Pembebasan Tabroni
Tabroni, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan 220.000 bibit karet siap tanam senilai Rp 1,8 miliar pada tahun 2019. Kerugian negara dalam kasus ini dihitung mencapai Rp 1,8 miliar.
Pada persidangan di PN Palembang, Tabroni dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan. Namun, Kejari OKI tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Pada 28 Maret 2023, MA mengabulkan kasasi Kejari OKI dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Tabroni.
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Kejaksaan, Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Karet Bakal di Penjara Lagi?
Tidak patah semangat, Tabroni dan tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Apriansyah SH, mengajukan PK ke MA. Upaya hukum ini membuahkan hasil, dan pada 25 Januari 2024, MA membebaskan Tabroni dari segala tuduhan.
Upaya Pemulihan Hak dan Nama Baik
Apriansyah menjelaskan bahwa putusan PK ini bukan hanya membebaskan Tabroni dari hukuman penjara, tetapi juga mengembalikan hak-haknya, termasuk harkat, martabat, dan nama baiknya. Selain itu, Apriansyah juga berharap agar Tabroni dapat dipulihkan statusnya sebagai PNS di Kabupaten OKI, yang diberhentikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI akibat kasus ini.
“Kami sangat optimis dan kami akan tetap memperjuangkan hak-hak klien agar bisa dikembalikan,” tegas Apriansyah. “Namun apabila pihak dari instansi di Kabupaten OKI, tidak melaksanakan putusan tersebut maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN, terkait hak-hak pekerjaan klien kami yang sebelumnya menjabat sebagai PNS.”
Pesan Moral dan Kemenangan Keadilan
Kasus Tabroni Perdana menjadi contoh nyata bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia. Meskipun sempat dijatuhkan hukuman, Tabroni akhirnya terbukti tidak bersalah dan namanya dibersihkan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparatur penegak hukum, untuk selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menjunjung tinggi keadilan.
Perjalanan panjang Tabroni dalam mencari keadilan ini patut menjadi inspirasi bagi para korban kriminalisasi lainnya. Kegigihan dan kegigihannya dalam memperjuangkan hak-haknya menunjukkan bahwa keadilan dapat diraih dengan tekad dan perjuangan yang pantang menyerah.
Pembebasan Tabroni Perdana melalui putusan PK MA menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memperjuangkan hak-haknya dengan penuh semangat. (Insan)