Site icon Nusaly

Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Dibongkar, Kerugian Negara Capai Setengah Triliun Rupiah

Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Dibongkar, Kerugian Negara Capai Setengah Triliun Rupiah

Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Dibongkar, Kerugian Negara Capai Setengah Triliun Rupiah. Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom.

Palembang, NUSALY.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (11/10/2024) dini hari, polisi menangkap seorang pria berinisial BC yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal tersebut.

Penangkapan BC dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta sekitar pukul 01.30 WIB. Ia diduga telah menjalankan usaha pertambangan batu bara ilegal sejak tahun 2019 di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Lokasi tambang ilegal tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) dan di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja.

Kerugian Negara Mencapai Setengah Triliun Rupiah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal tersebut. Perhitungan dilakukan oleh ahli dari Surveyor Indonesia.

“Penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya melakukan proses penyelidikan serta mengambil sampel batu bara untuk dilakukan uji laboratorium dan melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang tertambang,” kata Bagus, Senin (21/10/2024).

Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut mencapai lebih kurang 36 juta dollar AS atau sekitar Rp 556,884 miliar.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain mengamankan BC, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, BC dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.  

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.  

Dampak Penambangan Ilegal

Penambangan ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun perekonomian negara. Beberapa dampak penambangan ilegal antara lain:

Upaya Pencegahan Penambangan Ilegal

Untuk mencegah penambangan ilegal, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

Pengungkapan kasus penambangan batu bara ilegal di Muara Enim ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Diharapkan kasus ini menjadi efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal dan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan untuk memberantas penambangan ilegal dan mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version