KAYUAGUNG, NUSALY — Setelah tuntutan 15 bulan penjara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), drama hukum Kepala Desa Pematang Panggang, Ibrahim, memasuki babak krusial. Bukan hanya didukung oleh orasi massal di luar gedung pengadilan, kini Kades Ibrahim juga memiliki benteng hukum yang kuat. Harapan untuk bebas dari segala tuntutan kini diletakkan pada pembelaan resmi yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (17/9), tim penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya, S.H., didampingi Novi Yanto, S.H., membacakan pledoi yang berisi permohonan agar terdakwa dibebaskan. Argumen utama mereka selaras dengan tuntutan warga: Kades Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Argumen Hukum dan Suara Rakyat Bersatu
Novi Yanto, S.H. menjelaskan, “Kami meminta kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan yang kami sampaikan. Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana.” Argumen ini bukan hanya sekadar pembelaan formal, melainkan cerminan dari keyakinan komunitas yang sudah disampaikan melalui orasi damai sebelumnya.
Masyarakat Desa Pematang Panggang, yang telah menempuh perjalanan jauh ke Pengadilan Negeri, meyakini bahwa Kades mereka adalah korban dari sindikat ijazah palsu. Di mata mereka, rekam jejak pembangunan dan pengabdiannya lebih berharga daripada tuduhan yang ia hadapi. Perwakilan warga bahkan memohon agar Kades tetap menjabat, sebuah permintaan yang menunjukkan betapa kuatnya ikatan antara pemimpin dan komunitas.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Iqbal Lazuardi, S.H. ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU. Putusan yang akan diambil oleh majelis hakim akan menjadi babak akhir yang sangat dinanti. Apakah argumen hukum dari pengacara akan sejalan dengan keyakinan komunitas yang menganggap pemimpin mereka sebagai korban? Nasib Kades Ibrahim dan harapan masyarakat kini berada di tangan majelis hakim. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.