Surabaya, Nusaly.com – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya senilai Rp 11 miliar lebih.
Dua tersangka, TJW dan HH, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, menjelaskan bahwa TJW, selaku pemegang saham PT MBS, menunjuk HH sebagai Direktur perusahaan.
Tugas HH adalah mencari korban, dan dalam kasus ini, korbannya adalah PT DJM.
Kronologi Kejadian
Tersangka TJW menjanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta per truk kepada PT DJM melalui kontrak pengangkutan fiktif.
PT DJM tertarik dengan tawaran tersebut dan kemudian memberikan modal sebesar Rp 7 miliar kepada empat vendor dan Rp 4,3 miliar kepada PT MBS.
Namun, uang modal tersebut tidak digunakan untuk modal pengangkutan, melainkan masuk ke kantong pribadi para tersangka.
Tersangka TJW mendapatkan Rp 4,5 miliar, sedangkan HH mendapatkan Rp 141 juta.
Total kerugian yang dialami PT DJM mencapai Rp 11,2 miliar.
Penahanan dan Barang Bukti
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan termasuk rekening bank, aliran dana, dan kontrak kerjasama.
Tersangka TJW juga terjerat dalam 7 kasus lain, satu terkait laporan pengangkutan dan 6 terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik.
Kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Himbauan untuk Korban Lain
AKBP Aris Purwanto, Kasubdit II Hardabangtah, menghimbau kepada masyarakat atau korban lain untuk melaporkan kasus serupa ke Subdit II Hardabangtah melalui Hotline 081336231994.
Kasus penipuan dan penggelapan ini merupakan pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi dan mengecek kredibilitas sebelum menyerahkan uang atau modal. ***