Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Terbuai Janji “Bunga” 20 Persen: Warga Palembang Rugi Setengah Miliar Ditipu Oknum PNS dalam Skema Investasi Bodong

×

Terbuai Janji “Bunga” 20 Persen: Warga Palembang Rugi Setengah Miliar Ditipu Oknum PNS dalam Skema Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palembang dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan investasi bodong. Korban KA merugi Rp 510 juta setelah tergiur iming-iming keuntungan 20 persen untuk modal usaha interior. Kasus ini menyoroti rentannya masyarakat terhadap modus penipuan berkedok investasi, apalagi jika pelaku memiliki status yang dianggap kredibel.

Terbuai Janji "Bunga" 20 Persen: Warga Palembang Rugi Setengah Miliar Ditipu Oknum PNS dalam Skema Investasi Bodong
Terbuai Janji "Bunga" 20 Persen: Warga Palembang Rugi Setengah Miliar Ditipu Oknum PNS dalam Skema Investasi Bodong Foto: Dok. Sabrina Adliyah/Detik.com

PALEMBANG, NUSALY – Modus penipuan berkedok investasi kembali memakan korban di Palembang, Sumatera Selatan. Kali ini, seorang pria berinisial KA (45) harus menelan pil pahit setelah uangnya senilai Rp 510 juta raib di tangan seorang terduga pelaku yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus ini menguak betapa mudahnya masyarakat terbuai janji keuntungan besar, terutama ketika iming-iming datang dari individu yang memiliki citra kredibel.

Peristiwa ini berawal pada Januari 2024, ketika terlapor WPR (40), seorang PNS, menemui KA. WPR meminjam uang kepada KA dengan dalih untuk modal usaha desain interior. Untuk meyakinkan korban, WPR tak tanggung-tanggung mengiming-imingi keuntungan fantastis sebesar 20%. Sebuah tawaran yang secara rasional patut dipertanyakan, namun seringkali berhasil membius calon korban.

Kuasa hukum korban, Riswanto, menjelaskan bahwa modal awal yang dijanjikan WPR mencapai Rp 650 juta. Lantaran percaya kepada WPR yang merupakan rekan kerjanya, KA kemudian mengirimkan dana awal sebesar Rp 350 juta dari rumahnya di Kecamatan Sako, Palembang, pada Kamis, 4 Januari 2024. “Klien kami (KA) dimintai tolong oleh terlapor WPR untuk meminta bantuan dana usaha desain interior dengan janji keuntungan 20%,” ungkap Riswanto kepada media, Sabtu, 2 Agustus 2025, sebagaimana dilansir DetikSumbagsel.

Janji Palsu dan Penagihan Berlarut-larut

Berdasarkan keterangan korban, suntikan dana ini seharusnya hanya berlangsung hingga April 2024, di mana pada bulan tersebut, KA sudah seharusnya menerima pengembalian modal pokok beserta keuntungannya. Namun, harapan KA pupus. Bulan April datang dan pergi, namun uangnya tak kunjung kembali. KA mulai merasa ada yang tak beres.

Baca juga  Tim Macan Komering Polres OKI Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah berulang kali ditagih dan melalui proses yang berlarut-larut, barulah pada September 2024, WPR memberikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 140 juta. Meski demikian, jumlah tersebut belum menyentuh pun modal pokok yang telah disetor KA. Sisanya sebesar Rp 510 juta masih belum dikembalikan.

Riswanto menegaskan bahwa kliennya telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, baik melalui komunikasi lisan maupun surat perjanjian yang ditandatangani. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. “Laporan ini merupakan langkah terakhir dari korban. Karena KA sudah berulang kali menemui terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun jika WPR tetap tak akan bertanggung jawab, laporan ini akan kami teruskan,” tegas Riswanto, seperti dikutip dari DetikSumbagsel.

Langkah Hukum dan Peringatan Publik

Laporan dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang ini, yang melanggar Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kini telah diterima oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh tim penyidik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya investasi bodong, terutama yang menawarkan keuntungan tidak realistis dalam waktu singkat. Status terduga pelaku sebagai PNS, yang seharusnya menjadi panutan, justru disalahgunakan untuk membangun kepercayaan korban. Kompas.id mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya untuk mengembalikan hak korban tetapi juga untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan skeptis terhadap tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, serta selalu memeriksa legalitas dan rekam jejak perusahaan atau individu yang menawarkan investasi. (emen)