Hukum

Terdakwa Pembunuhan di Arena Judi Divonis 6 Tahun Penjara, Motifnya Sakit Hati karena Kalah dan Merasa Dicurangi

×

Terdakwa Pembunuhan di Arena Judi Divonis 6 Tahun Penjara, Motifnya Sakit Hati karena Kalah dan Merasa Dicurangi

Share this article
Terdakwa Pembunuhan di Arena Judi Divonis 6 Tahun Penjara, Motifnya Sakit Hati karena Kalah dan Merasa Dicurangi
Terdakwa Pembunuhan di Arena Judi Divonis 6 Tahun Penjara, Motifnya Sakit Hati karena Kalah dan Merasa Dicurangi. Foto: Ilustrasi/liputan6.com.

Kayuagung, NUSALY.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Candra, terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di arena judi di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/10/2024).

Majelis hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho, S.H., M.Hum., dengan anggota Anisa Lestari, S.H., dan Yuri Alpa, S.H., menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Zainudin.

“Dalam proses persidangan dan fakta-fakta, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar hakim ketua, Agung Nugroho. “Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP.”

Hukuman yang dijatuhkan kepada Candra lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), P. Purnomo, S.H., yaitu 9 tahun penjara. Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kayuagung, Andi Wijaya, S.H., menyatakan menerima putusan tersebut.

Kronologi Kejadian dan Motif Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Perumahan Griya Jua-jua, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung. Kejadian bermula ketika Candra datang ke rumah Andi pada Senin malam (20/5/2024) untuk menghadiri acara yasinan.

Di rumah Andi, Candra diajak oleh Nazarudin untuk bermain judi kartu jenis capsa bersama Zainudin (korban) dan beberapa orang lainnya. Permainan judi tersebut berlangsung hingga pagi hari.

“Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, karena hari sudah menjelang pagi, terdakwa Candra, Andi, Nazarudin, Adek, dan korban Zainudin ingin mengakhiri permainan,” jelas hakim dalam sidang.

Namun, korban Zainudin mengajak untuk melanjutkan permainan dua putaran lagi. Pada putaran terakhir tersebut, Candra melihat Zainudin yang menjadi bandar bermain curang dengan cara menata kartu saat membagikannya. Akibatnya, Candra terus menerus mendapatkan kartu yang buruk dan kalah sebesar Rp 9.000.000 dalam permainan tersebut.

Merasa dicurangi dan dikalahkan, Candra menjadi marah dan emosi. Terjadi cekcok mulut antara Candra dan Zainudin, dan Candra meminta uangnya dikembalikan. Dalam kondisi emosi, Candra melempar Zainudin dengan botol air mineral. Zainudin pun berlindung di belakang Nazarudin.

Candra kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan mengejar Zainudin yang berlari keluar rumah. Setelah berhasil menjangkau Zainudin, Candra menikam punggung dan pinggang korban sebanyak empat kali.

Zainudin pun terkapar berlumuran darah. Candra melarikan diri, sementara Andi dan warga sekitar membawa Zainudin ke RSUD Kayuagung. Sayangnya, nyawa Zainudin tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kayuagung.

Perjudian dan Dampak Negatifnya

Peristiwa pembunuhan ini kembali mengingatkan kita akan bahaya perjudian. Perjudian tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti kekerasan, kriminalitas, dan kerusakan rumah tangga.

Pemerintah telah melarang perjudian dalam bentuk apa pun. Namun, praktik perjudian masih marak terjadi di masyarakat. Untuk memberantas perjudian, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

Pentingnya Menegakkan Hukum dan Keadilan

Kasus pembunuhan yang berawal dari perjudian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan. Setiap orang yang melakukan tindakan kriminal harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Candra dalam kasus pembunuhan di arena judi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk menghindari perjudian dan mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan beradab. (puptzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.