Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Janggo pada Kamis (27/07/2023). Sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Dalam persidangan, saksi bernama Yulian memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap Rendra Antoni alias Janggo. Yulian menyatakan bahwa terdakwa saat itu didampingi oleh penasehat hukum dari Polda Sumsel, Sayuti. Pemeriksaan tersebut mencakup pertanyaan tentang asal usul mobil milik terdakwa yang disita.
“Terdakwa pada saat itu didampingi penasehat hukum penunjukan dari Polda Sumsel yaitu Sayuti, sebelumnya ada interogasi lisan dan pertanyaan terkait asal usul mobil milik terdakwa yang disita,” terang saksi.
Selain Yulian, saksi lainnya, Yeti, juga turut memeriksa terdakwa Janggo. Yeti mengklaim bahwa tidak ada pemaksaan atau pengancaman dalam pemeriksaan. Terdakwa Janggo menjawab semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya dengan sukarela.
“Ketika penyidik bertanya, terdakwa menjawab semua isi BAP, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan di ruang 1 subdit 1 dan terdakwa Rendra membaca isi BAP dan menandatanganinya,” ungkap saksi.
Terdakwa Bantah Keterangan Para Saksi
Namun, seluruh keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa Rendra Antoni alias Janggo. Ia merasa keberatan atas kesaksian kedua saksi tersebut. Janggo mengklaim bahwa BAP yang disusun tidak benar karena sudah dibuat di dalam sel tahanan dan ia dipaksa untuk menandatanganinya. Menurut Janggo, keterangan yang benar terdapat di persidangan, bukan dalam BAP.
“Saya keberatan atas keterangan saksi yang mulia, saya bantah semua, BAP ini tidak benar semua karena sudah dibuat dan saya memparafnya di dalam sel tahanan, kemudian berapa hari kemudian saya dikeluarkan dari sel dibawa ke ruangan dan dibuatlah seolah-olah saya diperiksa didampingi penasehat hukum bernama Sayuti. Keterangan saya yang benar di sidang ini bukan di BAP yang mulia, karena saya mendapatkan intimidasi dan diancam penyidik,” ungkap Janggo saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti yang Disita
Kuasa hukum terdakwa, Nurmalah, juga mengajukan pertanyaan kepada saksi Yeti terkait barang-barang milik kliennya yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Nurmalah menyatakan bahwa barang-barang tersebut, termasuk emas, handphone, dan kartu ATM, tidak masuk berkas perkara dan tidak ada berita acara penitipan. Yeti menyebut beberapa barang yang disita, termasuk mobil, yang menjadi bagian dari perkara TPPU.
Seusai persidangan, tim Nurmalah SH MH menegaskan bahwa kliennya dalam persidangan tidak mengakui semua isi BAP dan keberatan atas keterangan saksi.
“Jadi sesuai yang diungkapkan klien kami tadi di hadapan majelis hakim, bahwa Janggo ini tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tetapi dia disuruh paraf karena ada intimidasi. Atas keterangan terdakwa tadi, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap Rendra Antoni alias,” ungkap Nurmalah.
Nurmalah menambahkan, karena perkara TPPU yang menjerat kliennya harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik.
“Karena dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami akan membuktikan uang untuk membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika. Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut dan mengenal Janggo ini adalah seorang kontraktor,” ujarnya.
(InSan)