Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Yosnaidi Ajukan Praperadilan Terhadap Kejati Sumsel

×

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Yosnaidi Ajukan Praperadilan Terhadap Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum sebut penetapan tersangka tidak cukup bukti dan terkesan dipaksakan. Dugaan obstruction of justice dibantah, penyidik Kejati Sumsel juga bakal dilaporkan ke Jamwas Kejagung.

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Yosnaidi Ajukan Praperadilan Terhadap Kejati Sumsel
Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Yosnaidi Ajukan Praperadilan Terhadap Kejati Sumsel. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY — Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi Pasar Cinde, Rainmar Yosnaidi, melalui tim kuasa hukumnya, Jauhari SH MH, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (3/7/2025). Gugatan ini dilayangkan usai Rainmar ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lainnya oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Jauhari mendaftarkan memori gugatan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 14/Pid.Pra/2025/PN Plg melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Saat diwawancarai usai pendaftaran gugatan, Jauhari menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tidak memiliki cukup alat bukti dan terkesan dipaksakan. “Tentu kami akan menguji penetapan klien kami sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sumsel. Menurut kami, penetapan klien kami sebagai tersangka ada kejanggalan, yaitu saat diperiksa sebagai saksi, klien kami kooperatif. Namun saat itu ada dilakukan penyitaan dengan alasan akan dilakukan uji forensik digital dengan dalih adanya penghalangan penyidikan,” terang Jauhari.

Jauhari juga berpendapat bahwa penetapan Rainmar Yosnaidi sebagai tersangka tidak beralasan. Ia mengacu pada Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa harus ada dua alat bukti yang sah baru seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau statusnya sudah menjadi tersangka, mereka mau menyita HP, melakukan penggeledahan melalui izin sita dari Pengadilan Negeri ya Oke, namun dalam perkara ini tidak ada,” tegas Jauhari. Menurutnya, hal ini menjadi catatan buruk dan potret hukum yang terbalik, di mana penetapan tersangka dilakukan sebelum penyitaan yang sah. “Tentu kami akan menguji kinerja pihak Kejati Sumsel,” imbuhnya.

Bantah Kerugian Negara dan Laporkan Kinerja Penyidik

Jauhari menegaskan kembali bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara revitalisasi Pasar Cinde ini, dan tidak ada penggunaan uang APBD. Ia bahkan mengklaim justru pihak kliennya yang mengalami kerugian. “Dalam gugatan kami sudah jelas dalam rincian gugatan perdata bahwa kami mengalami kerugian,” katanya.

Baca juga  Jaring Laba-Laba Korupsi Pajak di Palembang Terbongkar. 3 Direktur Perusahaan Ditahan Kejati Sumsel

Terkait penetapan tersangka atas dugaan penghalangan penyidikan (Pasal 13), Jauhari membantah keras. “Katanya hasil audit uji digital forensik itu tidak ada, bahkan hasilnya juga tidak ada,” urainya. Ia menambahkan, pihaknya juga pernah membiayai kehadiran saksi Melisa dari Jakarta, yang membuktikan kliennya kooperatif. “Jadi tidak beralasan ketika disebut menghalangi penyidikan, klien kami dikambinghitamkan dalam perkara ini,” tutupnya.

Lebih lanjut, Jauhari menegaskan, selain mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka, pihaknya juga akan melaporkan penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI terkait tata cara kinerja mereka.

“Kita juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan ke Ketua DPR RI surat terlampir. Kami juga akan berkirim surat kepada Komisi III DPR RI untuk menunjukkan kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel,” pungkasnya, menunjukkan keseriusan untuk menempuh berbagai jalur hukum dan pengawasan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.