Banyuasin, Nusaly.com – Polsek Mariana Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus ini berhasil terungkap atas laporan dari korban Reno Harmoko yang kehilangan uang sebesar Rp.21.000.000 dan beberapa unit handphone.
Kronologi Kejadian
Pada hari Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku merusak jendela dapur rumah korban dan masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp.17.000.000 yang disimpan korban di bawah tumpukan pakaian di atas kursi ruang tamu.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp.4.000.000 yang disimpan korban di kamar tengah, serta 3 unit handphone, yaitu 1 unit Xiaomi Redmi 10 warna biru, 1 unit Oppo warna merah, dan 1 unit Xiaomi warna putih silver.
Setelah berhasil menggasak uang dan barang berharga milik korban, pelaku langsung melarikan diri melalui jendela dapur.
Upaya Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan korban, Polsek Mariana langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Mariana berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan 1 unit handphone milik korban yang dicuri pada hari Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 03.45 WIB.
Handphone tersebut diketahui berada pada pelaku pencurian dengan inisial FA alias Pepe.
Kapolsek Mariana AKP Marzuki S Sos langsung menginstruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pelaku FA berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Abar Jaya, Lrg. Sawit, Rt.11 Dusun III, Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Bersama dengan pelaku, Polsek Mariana berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone Merk XIOAMI REDMI 10 warna Biru/Sea Blue.
Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus Curat dengan cepat dan tepat. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (InSan)