Palembang, NUSALY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Betul, nanti ada keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail mengenai kasus yang menyebabkan ketiga hakim itu ditangkap. “Iya benar,” ucapnya singkat.
Tiga Hakim yang Ditangkap
Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka adalah majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dugaan Pelanggaran Etik
Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur sempat menuai kontroversi dan mendapat sorotan dari publik. Komisi Yudisial (KY) pun turut melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.
Dalam rapat dengan DPR, KY menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut akan dijatuhi sanksi etik berat. “Mereka akan diberhentikan,” kata juru bicara KY.
Penyelidikan Kejagung
Penangkapan ketiga hakim oleh Kejagung menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan mereka dalam praktik suap. Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara mendalam.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut,” kata Febrie Adriansyah. “Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.”
Dampak Suap di Sektor Peradilan
Praktik suap di sektor peradilan merupakan tindakan kriminal yang sangat merugikan dan dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Suap dapat menyebabkan putusan hukum yang tidak adil dan merugikan pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan keadilan.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Sektor Peradilan
Untuk memberantas korupsi di sektor peradilan, diperlukan upaya yang sistematis dan berkelanjutan dari semua pihak, baik dari internal lembaga peradilan maupun dari eksternal. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
- Penguatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja aparatur peradilan.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di sektor peradilan.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan peradilan.
Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Diharapkan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan perlu terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih, adil, dan terpercaya. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.