Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Universitas PGRI Palembang Digugat Mantan Dosen, Diduga Catut Nama untuk Dongkrak Akreditasi Prodi Pendidikan Olahraga

×

Universitas PGRI Palembang Digugat Mantan Dosen, Diduga Catut Nama untuk Dongkrak Akreditasi Prodi Pendidikan Olahraga

Sebarkan artikel ini

Seorang mantan dosen berinisial OK melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Universitas PGRI Palembang. Nama OK yang bergelar doktor diduga dicatut untuk meningkatkan akreditasi Prodi Pendidikan Olahraga, yang kemudian meraih predikat "Unggul A". Pihak penggugat khawatir atas tanggung jawab hukum di kemudian hari.

Universitas PGRI Palembang Digugat Mantan Dosen, Diduga Catut Nama untuk Dongkrak Akreditasi Prodi Pendidikan Olahraga
Universitas PGRI Palembang Digugat Mantan Dosen, Diduga Catut Nama untuk Dongkrak Akreditasi Prodi Pendidikan Olahraga. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Dunia pendidikan tinggi di Palembang tengah dihebohkan dengan sebuah gugatan yang dilayangkan mantan dosen terhadap Universitas PGRI Palembang. Gugatan ini muncul lantaran adanya dugaan pencatutan nama untuk mendongkrak akreditasi program studi.

Gugatan tersebut telah resmi dilayangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan nomor registrasi 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Mantan dosen Universitas PGRI Palembang, yang hanya disebut dengan inisial OK, melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, menjelaskan inti gugatan kliennya yang berfokus pada perbuatan melawan hukum.

Novel Suwa membeberkan bahwa data kliennya, yang memiliki gelar doktor (strata 3) di bidang Pendidikan Olahraga, diduga telah dicatut tanpa sepengetahuan OK. Pencatutan ini diduga dilakukan oleh pihak universitas untuk meningkatkan akreditasi Program Studi Pendidikan Olahraga Universitas PGRI Palembang.

“Prodi FKIP Olahraga Universitas PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030,” ungkap Novel pada Kamis (26/6), menyoroti hasil akreditasi yang menjadi latar belakang kasus ini.

Kronologi Dugaan Pencatutan dan Status Akreditasi Unggul A

Novel menjelaskan, dugaan pencatutan data kliennya ini terjadi pada tahun 2024, tepatnya saat Universitas PGRI Palembang tengah mengajukan peningkatan akreditasi Prodi Pendidikan Olahraga. Dengan memanfaatkan data kliennya yang bergelar doktor di bidang Pendidikan Olahraga itulah, status Prodi FKIP Pendidikan Olahraga Universitas PGRI Palembang akhirnya berhasil meraih predikat Terakreditasi Unggul A.

“Kami menggugat Universitas PGRI Palembang lantaran klien kami tak terima datanya sebagai doktor dipakai Universitas PGRI untuk naikkan akreditasi prodi mereka,” ucap Novel, didampingi oleh timnya Satria Machdum, S.H., M.H.

Novel mengakui bahwa kliennya, OK, memang sempat menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang. Namun, masa pengabdian OK di universitas tersebut hanya berlangsung singkat, yakni dari Bulan Juli 2021 hingga Februari 2023. Setelah OK mengundurkan diri, Badan Pelaksana Harian (BPH) PB UPGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi Prodi FKIP Pendidikan Olahraga.

Kerugian Moral dan Kekhawatiran Tanggung Jawab Hukum

Pihak penggugat merasa dirugikan secara moral atas insiden ini. “Klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan,” ujar Novel. Lebih dari itu, ada kekhawatiran serius terkait tanggung jawab hukum di kemudian hari. “Apalagi klien kami khawatir tanggung jawab hukum jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah,” tambahnya.

Dalam gugatan ini, yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB UPGRI Palembang dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK). Sementara itu, LLDIKTI Wilayah II Palembang menjadi tergugat 2.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam dunia pendidikan, khususnya terkait integritas data dosen dan proses akreditasi perguruan tinggi. Persidangan akan terus bergulir untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pencatutan nama doktor ini. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.