Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Usut Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur dan Dua Saksi Penting Lainnya

×

Usut Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur dan Dua Saksi Penting Lainnya

Sebarkan artikel ini

Penyidikan Intensif Gandeng Tiga Nama Besar, Dalami Keterlibatan Pihak Tertentu dalam Proyek Revitalisasi yang Mangkrak.

Usut Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur dan Dua Saksi Penting Lainnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Dok. Istimewa

Palembang, NUSALY — Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menggulirkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Dalam upaya pendalaman materi perkara dan pengumpulan alat bukti, tim Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting. Pada hari ini, Senin (21/4/2025), Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa tiga saksi yang dinilai memiliki keterangan krusial terkait proyek tersebut.

Tiga saksi yang diperiksa oleh Kejati Sumsel hari ini bukanlah nama-nama yang asing, terutama bagi publik Sumatera Selatan.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan nama besar di kancah pemerintahan daerah, yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Selain mantan Gubernur, dua nama lain yang turut menjalani pemeriksaan adalah Edi Hermanto, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada periode tahun 2014-2015, serta seseorang berinisial DW yang menjabat sebagai Project Manager PT BR pada tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut saat diwawancarai awak media pada Senin (21/4/2025).

Menurut Vanny, ketiga saksi diperiksa secara intensif di kantor Kejati Sumsel, yang berlokasi di Jalan Gubernur H. A. Bastari, Palembang (alamat umum Kejati Sumsel). Pemeriksaan telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi dan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan pada sore hari.

Gali Keterlibatan Pihak Tertentu Melalui 30 Pertanyaan

Vanny menjelaskan, dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik Kejati Sumsel melontarkan serangkaian pertanyaan kepada masing-masing saksi.

“Ketiga saksi yang kami periksa hari ini masing-masing mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik,” ujar Vanny.

Jumlah pertanyaan yang cukup banyak ini mengindikasikan adanya upaya mendalam untuk menggali informasi dari para saksi.

Pemeriksaan ini, lanjut Vanny, bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran, tanggung jawab, dan potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam seluruh rangkaian proses proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Kejati Sumsel serius dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Ia menyebutkan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula dicanangkan dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas dan modernisasi fasilitas perdagangan di Palembang, kini justru menyisakan sejumlah persoalan hukum yang harus dituntaskan melalui jalur pidana korupsi.

Proyek ini diketahui sempat mangkrak atau terhenti di tengah jalan, menambah daftar panjang persoalan yang melilitnya.

“Penyidikan ini tidak hanya menyasar pada kronologi aliran dana dan bagaimana pelaksanaan proyek itu berjalan di lapangan, tapi juga secara teliti menelusuri potensi besaran kerugian negara yang timbul serta pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan penyimpangan ini,” jelas Vanny, menggambarkan cakupan luas penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus.

Kejati Tidak Ragu Tetapkan Tersangka Jika Alat Bukti Cukup

Vanny juga menegaskan sikap tegas Kejati Sumsel dalam menangani perkara ini. Ia menyatakan bahwa pihak Kejati Sumsel tidak akan ragu sedikit pun untuk menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila bukti-bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya dinilai sudah cukup dan mengarah pada keterlibatan mereka dalam praktik korupsi.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini adalah bagian penting dari upaya kami dalam mengumpulkan alat bukti yang kuat. Bila dalam proses ini ditemukan cukup alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, maka penyidik tidak akan segan-segan untuk menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka,” tegas Vanny, memberikan sinyal kuat bahwa proses hukum akan berjalan profesional berdasarkan bukti yang ada.

Ia pun menambahkan bahwa pihak Kejati Sumsel berkomitmen penuh untuk terus memberikan informasi terbaru yang transparan kepada publik terkait perkembangan penyidikan perkara ini.

“Kami akan sampaikan update lebih lanjut kepada rekan-rekan media dan publik jika memang ada perkembangan signifikan, termasuk tentunya bila sudah ada penetapan tersangka. Kejati Sumsel berkomitmen untuk transparan dan profesional dalam menangani perkara ini demi terwujudnya keadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui secara luas oleh publik, proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang sempat menjadi sorotan dan perbincangan hangat karena kondisinya yang mangkrak dan adanya dugaan kuat sarat penyimpangan dalam proses kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga atau investor. Situasi ini telah merugikan banyak pihak, terutama para pedagang yang seharusnya mendapatkan fasilitas lebih baik.

Kini, penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejati Sumsel diharapkan mampu mengungkap aktor-aktor utama dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab di balik proyek yang bernasib malang dan diduga merugikan keuangan negara serta masyarakat Palembang tersebut. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus ini. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.