Hukum

Vonis Korupsi Aset YBS Palembang, Mantan Sekda Harobin Mustofa Dihukum 2 Tahun Penjara

×

Vonis Korupsi Aset YBS Palembang, Mantan Sekda Harobin Mustofa Dihukum 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Tiga terdakwa korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan divonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim PN Palembang. Putusan yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis Korupsi Aset YBS Palembang, Mantan Sekda Harobin Mustofa Dihukum 2 Tahun Penjara
Vonis Korupsi Aset YBS Palembang, Mantan Sekda Harobin Mustofa Dihukum 2 Tahun Penjara. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (7/8/2025). Putusan ini menjadi babak akhir perkara yang menjerat mantan pejabat Pemkot Palembang, Harobin Mustofa.

Para terdakwa yang terlibat adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang; Yuherman, mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang; dan Usman Goni alias Abdul Karim, selaku kuasa penjual aset.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Harobin Mustofa selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Yuherman divonis 1 tahun 3 bulan penjara, dengan denda yang sama. Sementara itu, hukuman terberat dijatuhkan kepada Usman Goni alias Abdul Karim, yaitu 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbandingan Vonis dan Tuntutan

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada sidang sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut Harobin Mustofa dan Yuherman dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun. Sedangkan untuk Usman Goni, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Usai mendengarkan amar putusan, baik para terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap ini memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Keputusan ini akan menentukan apakah kasus korupsi aset di jantung Kota Palembang ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (InSan)