Lubuklinggau, Nusaly.com – Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis penjara kepada tiga karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Kamis (20/6/2024). Ketiganya dinyatakan bersalah telah merintangi kegiatan penambangan di wilayah Musi Rawas Utara.
M. Akib Firdaus (59) divonis 10 bulan penjara, sementara Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55) masing-masing divonis 9 bulan penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kuasa Hukum PT SKB Ajukan Banding
Aldrino Lincoln, kuasa hukum ketiga terdakwa, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Ia menilai vonis tersebut tidak adil karena kliennya justru menjadi korban dari aktivitas penambangan ilegal.
“Klien kami dituduh merintangi kegiatan penambangan, padahal mereka yang melaporkan klien kami ini melakukan penambangan ilegal di wilayah yang status sertifikat HGU-nya milik PT SKB,” tegas Aldrino.
Yusril Ihza Mahendra: HGU PT SKB Masih Berlaku
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum PT SKB, menegaskan bahwa kliennya masih memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 3.859,70 hektare di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Yusril menilai PT Gorby Putra Utama (PT GPU), perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut, telah menabrak HGU milik PT SKB. Sengketa ini bahkan berujung pada penetapan dua petugas keamanan PT SKB sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan merintangi aktivitas penambangan PT GPU.
Desakan Penghentian Laporan Pidana
Yusril meminta Polri untuk menangguhkan seluruh laporan pidana terkait sengketa antara PT SKB dengan PT GPU. Ia beralasan bahwa proses gugatan atas pencabutan HGU PT SKB oleh Menteri ATR/BPN masih berproses di Mahkamah Agung (MA).
“Menangguhkan laporan-laporan pidana proses pencabutan HGU karena masih bersengketa di pengadilan antara pihak BPN prosesnya masih berlangsung di tingkat Mahkamah Agung,” kata Yusril.
Polemik Sengketa Lahan Memanas
Polemik sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU semakin memanas. PT SKB, yang bergerak di bidang perkebunan sawit, merasa dirugikan oleh aktivitas penambangan PT GPU di wilayahnya. Sementara itu, PT GPU bersikukuh bahwa mereka memiliki izin untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.
Yusril mendorong agar polemik ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. Ia mengingatkan agar sengketa tersebut tidak melahirkan kesan jika negara tidak mampu memberikan keadilan kepada masyarakat.
Vonis penjara terhadap tiga karyawan PT SKB menambah babak baru dalam sengketa lahan tambang di Musi Rawas Utara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua perusahaan besar dan menyangkut isu penting seperti hak guna usaha dan perlindungan lingkungan. Publik menantikan penyelesaian yang adil dan transparan dari polemik ini. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.