Hukum

WNA Swiss Dideportasi dari Bali Setelah Overstay 275 Hari

×

WNA Swiss Dideportasi dari Bali Setelah Overstay 275 Hari

Share this article
WNA Swiss Dideportasi dari Bali Setelah Overstay 275 Hari
WNA Swiss Dideportasi dari Bali Setelah Overstay 275 Hari. Foto: Kemenkumham RI

Singaraja, Nusaly.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED (74 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, pada Jumat, 8 November 2024. HED terpaksa dipulangkan ke negara asalnya karena kedapatan melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 275 hari.

Kronologi Kasus Overstay

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa HED awalnya tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 8 November 2023 menggunakan Visa Kunjungan. Namun, dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang dilaksanakan pada 7 September 2024, tim patroli imigrasi menemukan HED di sebuah vila di kawasan Buleleng dengan masa berlaku izin tinggal yang telah habis.

Helpdesk-KPU OKI

“Masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024. Tim kami kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” ujar Hendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HED mengaku lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak ada yang mengingatkan. Selama berada di Indonesia, HED hanya menghabiskan waktu untuk menikmati masa pensiun.

“Memperhatikan faktor kesehatan dan usia HED yang sudah 74 tahun, kami tidak melakukan penahanan, namun dokumen keimigrasiannya tetap kami amankan,” ungkap Hendra.

Pendeportasian dan Penangkalan

HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah melalui proses administrasi, HED dideportasi pada 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways TG-440 (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

Penegakan Hukum Keimigrasian

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegas Hendra.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan atau melanggar peraturan ke hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0813-5390-9733.

Upaya Menertibkan Pelanggaran Izin Tinggal

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa jajaran imigrasi terus melakukan pengawasan lapangan dan digital untuk menertibkan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.

“Kami menggunakan berbagai metode pengawasan, termasuk pemantauan media sosial, untuk mendeteksi keberadaan dan aktivitas WNA di Bali,” ujar Pramella.

Pentingnya Mematuhi Peraturan Keimigrasian

Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda administratif hingga pendeportasian dan penangkalan.

Dampak Negatif Overstay

Overstay dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi WNA yang bersangkutan maupun bagi Indonesia, di antaranya:

  • Citra negatif bagi Indonesia: Overstay dapat menimbulkan kesan bahwa Indonesia lemah dalam penegakan hukum keimigrasian.
  • Gangguan keamanan dan ketertiban: WNA yang overstay berpotensi melakukan kegiatan ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
  • Kerugian negara: WNA yang overstay tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Upaya Pencegahan Overstay

Untuk mencegah overstay, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya, di antaranya:

  • Meningkatkan pengawasan keimigrasian: Melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lalu lintas WNA di Indonesia.
  • Mempermudah perpanjangan izin tinggal: Memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin memperpanjang izin tinggalnya.
  • Menerapkan sanksi yang tegas: Menerapkan sanksi yang tegas bagi WNA yang melakukan overstay.
  • Sosialisasi kepada masyarakat: Memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan WNA yang diduga melakukan overstay.

Kasus pendeportasian WNA asal Swiss yang overstay selama 275 hari di Bali menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kejadian ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.