PALEMBANG, NUSALY — Awan mendung menyelimuti integritas pendidikan kedokteran spesialis di Bumi Sriwijaya. Kementerian Kesehatan RI secara resmi mengambil langkah drastis dengan menghentikan sementara aktivitas Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) yang berbasis di RSUP Mohammad Hoesin, Palembang. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat, melainkan sebagai respons atas temuan praktik perundungan PPDS dan pungutan liar yang diduga telah mengakar di lingkungan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa pintu pendidikan tidak akan kembali dibuka sebelum institusi terkait mampu memenuhi 19 butir syarat perbaikan yang telah ditetapkan secara ketat.
Sebagaimana dilansir detikhealth pada Senin (19/1/2026), kebijakan pembekuan ini bergantung sepenuhnya pada kecepatan dan keseriusan pihak rumah sakit serta Fakultas Kedokteran (FK) Unsri dalam melakukan reformasi internal secara menyeluruh.
Luka di Balik Jas Putih
Di balik prestise menjadi seorang dokter spesialis, tersimpan cerita pilu mengenai tekanan yang melampaui batas kewajaran akademik.
Kasus di Palembang ini bukan sekadar persoalan disiplin biasa, melainkan menyangkut martabat manusia. Para calon dokter spesialis mata diduga terjebak dalam ekosistem yang menormalisasi intimidasi melalui saluran komunikasi tertutup hingga beban finansial ilegal yang sangat memberatkan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial perbaikan adalah penertiban sistem komunikasi internal, terutama melalui grup WhatsApp.
“Grup WA itu harus dikontrol, harus ada perwakilan dari rumah sakit dan fakultas kedokteran. Kalau tidak ada, berarti itu WA-nya gelap. Itu bisa jadi sarana untuk instruksi atau bullying,” kata Azhar seperti dikutip dari laporan detikhealth.
Upaya ini bertujuan untuk menghapus “ruang gelap” di mana senioritas disalahgunakan untuk menekan junior tanpa pengawasan institusi.
Selain tekanan psikis, para peserta didik juga dihadapkan pada pungutan uang tidak resmi yang jumlahnya cukup fantastis untuk skala residensi. Laporan awal menunjukkan adanya pengumpulan dana yang mencapai Rp 15 juta per bulan per orang.
Uang tersebut dikumpulkan ke bendahara tidak resmi untuk didistribusikan bagi kepentingan pribadi senior hingga kebutuhan lain di luar kepentingan pendidikan akademik.
Beban ganda berupa tekanan mental dan pemerasan finansial inilah yang akhirnya merusak esensi pendidikan kedokteran yang seharusnya berbasis pada etika dan kemanusiaan.
Otoritas Negara Melawan Budaya Feodal
Kementerian Kesehatan kini berdiri sebagai otoritas yang memvalidasi bahwa praktik perundungan tidak lagi memiliki tempat dalam sistem kesehatan nasional.
Penghentian sementara ini adalah manifestasi dari Instruksi Menteri Kesehatan mengenai pencegahan dan penanganan perundungan di rumah sakit pendidikan.
Dengan menetapkan 19 item perbaikan, Kemenkes memaksakan sebuah standar baru di mana pendidikan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia.
Item-item perbaikan tersebut mencakup pembenahan aturan jam jaga yang lebih manusiawi, transparansi pengelolaan keuangan, hingga perlindungan hukum bagi korban.
Kemenkes menuntut adanya sanksi tegas bagi pelaku yang melampaui batas, bukan sekadar teguran administratif yang sering kali dianggap angin lalu.
Dorongan untuk menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga skorsing selama enam bulan hingga satu tahun menunjukkan bahwa negara tidak lagi bersikap kompromistis terhadap kultur feodalisme kedokteran.
Menuju Standar Pendidikan Kedokteran Dunia
Praktik perundungan dalam pendidikan spesialis bukan hanya masalah unik Indonesia, namun di banyak negara maju, masalah ini telah diselesaikan melalui sistem pelaporan yang anonim dan proteksi ketat bagi pelapor (whistleblower).
Standar yang ditetapkan oleh World Federation for Medical Education (WFME) menekankan bahwa lingkungan belajar yang aman dan mendukung adalah prasyarat mutlak bagi kualitas lulusan dokter.
Langkah Kemenkes di Palembang ini sejalan dengan upaya global untuk melakukan dekontaminasi pendidikan kedokteran dari praktik-praktik non-akademik.
Di Amerika Serikat atau Inggris, perundungan sistemik dapat berujung pada pencabutan akreditasi rumah sakit pendidikan secara permanen.
Indonesia kini sedang menuju ke arah sana, di mana integritas institusi diukur dari bagaimana mereka memperlakukan peserta didik sebagai mitra sejawat, bukan sebagai bawahan yang bisa dieksploitasi.
Membedah Mekanisme Pungli dan Pengawasan Digital
Secara teknis, praktik pungli di PPDS sering kali dibalut dengan istilah “uang kebersamaan” atau “dana operasional”. Namun, fakta bahwa dana tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi senior menunjukkan adanya tindak pidana pemerasan yang terselubung.
Besaran Rp 15 juta per bulan merupakan angka yang signifikan yang mencerminkan asimetri kekuasaan antara senior dan junior dalam struktur hierarkis kedokteran.
Selain itu, istilah “WA gelap” yang disinggung oleh Dirjen Azhar Jaya merujuk pada saluran komunikasi yang tidak terdokumentasi secara resmi oleh institusi pendidikan.
Dalam dunia forensik digital, saluran seperti ini sering kali menjadi media utama terjadinya pelecehan seksual, perundungan verbal, hingga instruksi pungutan liar karena minimnya jejak audit administratif.
Penertiban grup komunikasi ini merupakan langkah teknis untuk mengembalikan seluruh instruksi pendidikan ke jalur yang bisa dipantau secara formal oleh rumah sakit dan dekanat.
Restorasi Ekosistem Pendidikan yang Beradab
Penyelesaian krisis di PPDS Mata Unsri memerlukan pendekatan yang lebih fundamental daripada sekadar pemenuhan syarat administratif.
Institusi pendidikan dan rumah sakit harus mampu menciptakan sebuah pakta integritas baru yang menempatkan kesejahteraan residen sebagai prioritas dalam kurikulum pendidikan.
Keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada keberanian pemimpin di tingkat fakultas dan rumah sakit untuk merombak struktur yang selama ini melanggengkan praktik perundungan.
Proses perbaikan ini harus diawali dengan pemulihan hak-hak para korban, memastikan mereka dapat kembali melanjutkan residensi tanpa rasa takut akan intimidasi susulan atau diskriminasi akademik.
Kemenkes berkomitmen untuk mengawal proses kembalinya para korban ke meja pendidikan sebagai bagian dari upaya penyelamatan sumber daya manusia kesehatan yang berharga.
Di sisi lain, pengawasan keuangan harus dilakukan melalui sistem satu pintu yang transparan, di mana setiap biaya yang dikeluarkan oleh peserta didik memiliki dasar hukum dan peruntukan yang jelas bagi kemajuan pendidikan.
Selain itu, pencegahan di masa depan harus melibatkan mekanisme pelaporan yang terintegrasi langsung dengan kementerian, sehingga setiap residen memiliki saluran aman untuk melaporkan penyimpangan tanpa melalui birokrasi internal yang mungkin saja terlibat.
Transformasi kultur dari feodalisme menuju kolaborasi sejawat adalah jalan panjang yang harus ditempuh. Meskipun tren laporan perundungan secara nasional diklaim menurun, kasus di Palembang menjadi pengingat keras bahwa masalah ini telah berakar sangat dalam dan memerlukan pembersihan yang menyentuh hingga ke tingkat fondasi.
Pada akhirnya, keberhasilan memenuhi 19 syarat perbaikan oleh RSUP Mohammad Hoesin dan FK Unsri bukan sekadar formalitas untuk membuka kembali program studi, melainkan janji moral untuk melahirkan dokter spesialis yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga luhur secara budi pekerti.
Pendidikan kedokteran harus kembali ke khitahnya sebagai ladang pengabdian kemanusiaan, di mana ilmu pengetahuan disemaikan melalui rasa hormat, bukan melalui ketakutan dan pemerasan.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
