Inforial

DPRD Sumsel Bentuk Tiga Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD, Perkuat Sistem Kerja Internal

×

DPRD Sumsel Bentuk Tiga Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD, Perkuat Sistem Kerja Internal

Share this article
DPRD Sumsel Bentuk Tiga Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD, Perkuat Sistem Kerja Internal
DPRD Sumsel Bentuk Tiga Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD, Perkuat Sistem Kerja Internal. Foto: dok. Humas DPRD Sumsel.

Palembang, NUSALY.COMDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem kerja internal dengan membentuk tiga tim penyusun rancangan peraturan. Ketiga tim ini akan bertugas menyusun rancangan peraturan terkait tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD. Pembentukan tim ini dilakukan dalam Rapat Paripurna V DPRD Provinsi Sumsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (14/10/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Raden Gempita, S.H.; H. Nopianto, S.Sos., M.M.; dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.H., S.E., M.M. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E.; Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, M.H.; dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag., S.E., M.Si., serta berbagai perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Landasan Pembentukan Tim Penyusun

Dalam sambutannya, Andie Dinialdie menjelaskan bahwa pembentukan tiga tim ini didasarkan pada kesepakatan rapat pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang telah dilakukan pada Jumat (11/10/2024). Kesepakatan ini menghasilkan keputusan untuk membentuk tiga tim penyusun yang masing-masing bertugas menyusun dan membahas rancangan peraturan penting yang menjadi pedoman kerja DPRD ke depan.

“Tiga tim yang dibentuk ini akan membahas rancangan peraturan penting yang mencakup tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Andie Dinialdie.

Susunan Tim Penyusun

Adapun susunan dari ketiga tim yang dibentuk dalam Rapat Paripurna V ini adalah sebagai berikut:

  • Tim Penyusun I – Bertugas menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel.
    • Koordinator: Andie Dinialdie, S.E., dan H. Nopianto, S.Sos., M.M.
    • Ketua: H. David Hadrianto Aljufri, S.H.
    • Wakil Ketua: H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si.
  • Tim Penyusun II – Bertugas menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Provinsi Sumsel.
    • Koordinator: H.M. Ilyas Panji Alam, S.H., S.E., M.M.
    • Ketua: Sri Mulyadi, S.E., M.Si.
    • Wakil Ketua: Dra. Rita Suryani, M.H.
  • Tim Penyusun III – Bertugas menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumsel.
    • Koordinator: Raden Gempita, S.H.
    • Ketua: H. Handry Pratama Putra, S.E.
    • Wakil Ketua: M. Oktafiansyah, S.T., M.M.

Proses Pembentukan Tim Penyusun

Proses Pembentukan Tim Penyusun
Proses Pembentukan Tim Penyusun. Foto: Dok. Humas DPRD Sumsel.

Andie Dinialdie menjelaskan bahwa pembentukan tim-tim ini adalah hasil dari konsultasi yang intensif antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD. Dalam proses pembentukannya, Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel telah mengajukan surat usulan nomor 160/03709/DPRD-SS/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 kepada pimpinan fraksi-fraksi di DPRD. Surat tersebut berisi usulan nama-nama anggota tim penyusun rancangan peraturan tentang tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD.

“Nama-nama utusan dari masing-masing fraksi tersebut telah diterima oleh Pimpinan Dewan, dan nama ketua serta wakil ketua tim penyusun juga telah disepakati secara musyawarah dan mufakat oleh anggota tim,” lanjut Andie Dinialdie.

Selain itu, pembentukan tim ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel. Dengan dasar hukum ini, keputusan untuk membentuk tiga tim penyusun tersebut harus dituangkan dalam Keputusan DPRD.

Sebelum penandatanganan Surat Keputusan DPRD terkait pembentukan tim penyusun, Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, Aprizal, S.Ag., S.E., M.Si., membacakan rancangan keputusan tersebut di hadapan seluruh peserta rapat. Setelah pembacaan selesai, seluruh peserta rapat menyetujui secara aklamasi pembentukan tim penyusun, dan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel segera dilakukan.

Tanggung Jawab Tim Penyusun

Setelah penandatanganan keputusan, Andie Dinialdie menekankan pentingnya tanggung jawab tim penyusun dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanatkan. Ia berharap bahwa pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh masing-masing tim dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan menghasilkan rumusan peraturan yang berkualitas.

“Untuk itu, kami persilakan kepada masing-masing tim penyusun untuk segera melaksanakan rapat-rapat pembahasan dan penelitiannya. Kami berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rumusan peraturan yang diharapkan, yang nantinya akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” tegas Andie Dinialdie.

Tiga Rancangan Peraturan yang Menjadi Pijakan Penting

Tim penyusun ini akan bekerja intensif dalam menyusun tiga rancangan peraturan yang menjadi pijakan penting dalam menjalankan tugas legislatif DPRD.

  • Tata tertib DPRD menjadi panduan operasional bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
  • Kode etik DPRD memastikan bahwa setiap anggota dewan berpegang pada standar moral dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas publiknya.
  • Tata beracara Badan Kehormatan mengatur mekanisme dalam menangani masalah-masalah etik yang mungkin terjadi di antara anggota DPRD.

Dukungan dari Pj. Gubernur Sumsel

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E. Foto: Dok. Humas DPRD Sumsel.

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., juga memberikan apresiasi atas pembentukan tim penyusun ini. Ia berharap agar tim-tim yang telah dibentuk dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan peraturan-peraturan yang akan memperkuat kinerja DPRD Provinsi Sumsel.

“Saya sangat mendukung langkah DPRD dalam memperkuat sistem kerjanya melalui pembentukan tim penyusun ini. Semoga hasil dari pembahasan tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja legislatif kita dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sumsel,” ujar Elen Setiadi.

Dukungan dari Peserta Rapat

Seluruh peserta rapat, termasuk para perwakilan OPD dan anggota DPRD lainnya, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap tim penyusun yang baru dibentuk. Mereka berharap agar peraturan-peraturan yang dihasilkan dapat menjadi panduan yang kuat dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Setelah seluruh rangkaian pembahasan selesai, Rapat Paripurna V DPRD Provinsi Sumsel resmi ditutup oleh Andie Dinialdie. Ia kembali menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antar anggota dewan serta tim penyusun dalam menyelesaikan tugas-tugas yang telah diamanatkan.

“Pembentukan tiga tim penyusun ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa DPRD Provinsi Sumsel memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kami berharap, tim-tim ini dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan peraturan yang berkualitas,” tutup Andie Dinialdie.

Dengan dibentuknya tim-tim penyusun ini, DPRD Provinsi Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sistem kerja internal dan meningkatkan kualitas kinerja legislatif. Diharapkan peraturan-peraturan yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman yang kuat bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.