Palembang, NUSALY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024. Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada Rapat Paripurna ke-87 yang digelar pada Jumat (23/8/2024).
Rapat paripurna yang beragendakan penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H.M. Giri Ramanda N. Kiemas, S.E., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi M., S.E., M.Si. Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, M.H., perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Proses Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS
Dalam sambutannya, Giri Ramanda menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024. Ia juga menjelaskan landasan, latar belakang, serta proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024.
“Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari tanggal 15 hingga 16 Agustus 2024,” jelas Giri Ramanda.
“Selanjutnya, Rapat Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel dengan Mitra Kerja/OPD Provinsi Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2024 dari tanggal 19 hingga 20 Agustus 2024, serta Rapat Lanjutan Banggar dan TAPD Provinsi Sumsel, bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku APIP membahas sinkronisasi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024 dari tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024,” tambahnya.
Hasil Pembahasan dan Peningkatan Anggaran
Giri Ramanda kemudian menyampaikan hasil pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024.
“Dari hasil pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024, antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama TAPD Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, maka rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp11.712.259.262.146,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua belas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah),” jelas Giri Ramanda.
Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp1.071.547.148.364,00 (satu triliun tujuh puluh satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), atau naik sebesar 10,07% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp10.640.712.113.782,00 (sepuluh triliun enam ratus empat puluh miliar tujuh ratus dua belas juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
Rincian Perubahan APBD
Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2024 meliputi:
- Pendapatan Daerah: Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp10.351.401.037.094,00, sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp11.422.948.185.458,00, mengalami peningkatan sebesar Rp1.071.547.148.364,00 atau naik sebesar 10,35%.
- Belanja Daerah: Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp10.501.712.113.782,00, sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp11.607.259.262.146,00, bertambah sebesar Rp1.105.547.148.364,00 atau naik 10,53%.
- Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan Pembiayaan: Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp289.311.076.688,00. Pada APBD perubahan tahun anggaran 2024, tidak mengalami perubahan.
- Pengeluaran Pembiayaan: Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp139.000.000.000,00, sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp105.000.000.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp34.000.000.000,00 atau sebesar 24,46%.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Sambutan Gubernur
Setelah sambutan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur. Kemudian, dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Gubernur Provinsi Sumsel yang juga menjelaskan poin-poin yang telah disepakati bersama DPRD Provinsi Sumsel terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024. Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama.
Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2024 ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah provinsi dalam mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.