Palembang, NUSALY.COM – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendengarkan dan menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke-90 DPRD Sumsel, Senin (6/9/2024).
Rapat dengan agenda tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025 ini dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H. Edward Chandra, M.H., perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi
Dalam jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel, yang dibacakan oleh Sekda, disampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pendapatan Daerah
- Apresiasi dan Klarifikasi: Sekda menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan fraksi-fraksi terkait peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ia menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel akan terus berkomitmen meningkatkan dan mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.
- Inovasi Pembayaran Pajak: Untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, telah dilakukan inovasi pembayaran yang berbasis elektronik melalui e-Dempo, e-Signal, Modern Channel, Electronic Data Capture (EDC), dan QRIS.
- Penurunan PAD: Menanggapi pertanyaan fraksi terkait penurunan PAD, Sekda menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya pengaruh inflasi, penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang mulai diterapkan pada tahun 2025, serta perubahan fungsi sebagian OPD pemungut retribusi dan penghapusan beberapa objek retribusi.
2. Belanja Daerah
- Penyerapan Anggaran: Terkait penyerapan anggaran pada Tahun 2025, Pemprov Sumsel akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana yang dijadwalkan dengan mengutamakan skala prioritas program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Pembangunan Infrastruktur Jalan: Terkait pertanyaan fraksi mengenai pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota, pada Tahun 2025 direncanakan belanja modal pembangunan jalan sebesar Rp411.872.888.822,00.
- Kualitas Anggaran: Sekda menyambut baik saran fraksi terkait kualitas APBD yang berkaitan dengan pemenuhan nilai-nilai ekonomi, efisiensi, efektivitas, ekuitas (keadilan), akuntabilitas, dan responsibilitas.
- Isu Strategis: Sekda sependapat dengan fraksi bahwa APBD dapat mengeliminasi persoalan-persoalan yang merupakan isu strategis tentang kemiskinan, ketimpangan antarwilayah, dan ketimpangan pendapatan.
- Belanja Tidak Terduga: Kenaikan belanja tidak terduga sebesar 18% dalam rancangan APBD TA 2025 dimaksudkan sebagai antisipasi kemungkinan meningkatnya kondisi keadaan darurat dan mendesak yang masih terpengaruh perubahan iklim yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi di Sumsel.
- Program yang Menyentuh Masyarakat: Sekda sependapat dengan fraksi bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD TA 2025 harus dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan pemulihan perekonomian masyarakat.
3. Mitigasi Bencana
Terkait mitigasi bencana, Sekda menjelaskan bahwa dalam upaya penanggulangan bencana, telah dilakukan kajian risiko bencana yang disusun dalam sebuah dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Dokumen ini memberikan informasi tentang risiko kejadian bencana yang ada di Provinsi Sumsel. Dalam dokumen KRB tersebut disajikan data dan informasi tentang kondisi risiko bencana yang ada di Sumsel yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di Sumsel, termasuk sebagai dasar dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), penyusunan dokumen rencana kontingensi, upaya pencegahan dan mitigasi bencana, dan lain sebagainya.
Dokumen RPB merupakan dokumen perencanaan terkait penanggulangan bencana agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, terencana, dan terukur sehingga dapat menurunkan dampak bencana dan menjadi pedoman bagi seluruh lintas sektor/lintas program dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana.
4. Kesehatan
- Pencegahan Cacar Monyet: Dalam rangka pencegahan penyebaran cacar monyet ( monkeypox ), Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/7674/Kesmas/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap cacar monyet di wilayah Sumsel. SE ini menindaklanjuti SE Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Monkeypox di Pintu Masuk, Pelabuhan, dan Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik di Wilayah.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel telah mengimbau kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, Laboratorium Kesehatan Masyarakat/Daerah, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk:
- Memantau perkembangan situasi dan informasi monkeypox melalui kanal resmi.
- Melaksanakan pencegahan, deteksi, dan respons mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian monkeypox tahun 2023.
- Memantau, melaporkan, dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P.
- Berkoordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Daerah.
- Mengirimkan spesimen kasus ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat sesuai dengan regional.
- Memastikan pengiriman spesimen dicatat ke dalam aplikasi Allrecord-TC-19 pada menu pencatatan monkeypox.
- Menindaklanjuti laporan penemuan kasus suspek/ probable /konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat.
- Menyebarluaskan informasi tentang monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
- Berkoordinasi dengan dinas atau instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya, termasuk dalam penilaian risiko.
- Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman, terutama untuk kelompok berdasarkan temuan kunci.
- Klarifikasi Kasus Suspek di Palembang: Terkait informasi tentang penemuan suspek kasus cacar monyet di Kota Palembang pada 3 September 2024, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel telah memberikan penjelasan bahwa pasien tersebut negatif dan bukan monkeypox berdasarkan hasil pemeriksaan sampel.
5. Pendidikan
- Alokasi Anggaran Pendidikan: Terkait dengan alokasi pendidikan, Sekda menyampaikan bahwa alokasi anggaran pendidikan menyesuaikan mandatory spending yang diatur dalam undang-undang, yaitu minimal 20% yang dipergunakan untuk infrastruktur pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Sumsel. “Diharapkan SDM yang dihasilkan berdaya saing dan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat,” ujarnya.
- Program-Program Pendidikan: Sekda menyambut baik saran fraksi bahwa Pemprov Sumsel berupaya untuk membuat program-program pendidikan, antara lain program pendidikan inklusi, program sekolah religi, program peningkatan kurikulum muatan lokal, dan program peningkatan kerja sama dengan industri dan dunia kerja untuk anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Infrastruktur Pendidikan: Terkait infrastruktur pendidikan, direncanakan penambahan dan rehabilitasi ruang kelas baru mengingat Indonesia akan menghadapi bonus demografi.
Rapat Komisi dan Rapat Paripurna Lanjutan
Setelah penyampaian tanggapan/jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, dan seluruh peserta rapat paripurna dapat menerima jawaban tersebut karena sudah memenuhi harapan dari fraksi-fraksi, rapat paripurna diskors untuk dilanjutkan pembahasan secara teknis dalam rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah (OPD) atau mitra kerja masing-masing dari tanggal 9 hingga 10 September 2024.
Selanjutnya, rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi DPRD dengan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan dilaksanakan pada 11 hingga 12 September 2024. Laporan pembahasan ini akan disampaikan pada Rapat Paripurna lanjutan 13 September 2024 yang menjadi agenda terakhir, yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2025.
DPRD Provinsi Sumsel telah mendengarkan dan menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda APBD TA 2025. Jawaban Gubernur tersebut memberikan klarifikasi dan tanggapan atas berbagai isu yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, mulai dari penurunan pendapatan daerah, optimalisasi penerimaan pajak, belanja daerah, mitigasi bencana, penanganan cacar monyet, hingga peningkatan kualitas pendidikan. Proses pembahasan Raperda APBD TA 2025 akan dilanjutkan dengan rapat komisi dan rapat konsultasi sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.