Laporan Utama

Inspektorat OKI Sebut Kepala SDN 7 Pedamaran Telah Kembalikan Dana ke Kas Daerah

Inspektorat OKI Sebut Kepala SDN 7 Pedamaran Telah Kembalikan Dana ke Kas Daerah
Ilustrasi dokumen pemeriksaan keuangan negara dan tata kelola organisasi pemerintah daerah. (Foto: Dokumen Nusaly.com/Ilustrasi AI).

Pengembalian dana dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten OKI melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

KAYUAGUNG, NUSALY – Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membenarkan bahwa Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Pedamaran berinisial AP telah mengembalikan dana puluhan juta rupiah ke kas daerah. Langkah tersebut dilakukan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten OKI.

Kepala Inspektorat Kabupaten OKI Syaparudin melalui Inspektur Pembantu (Irban) Hajar menjelaskan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah bersangkutan.

“Sudah kita konfirmasi soal laporan tersebut. Dan kepala sekolah tersebut telah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 30 juta ke kas daerah,” ujar Hajar seperti dikutip dari starinti.com, Kamis (16/7/2026).

Perbedaan Nominal dan Mekanisme Administratif

Secara terpisah, Kepala SDN 7 Pedamaran AP membenarkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat OKI terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah. Namun, terdapat perbedaan mengenai nominal uang yang disetorkan kembali. AP menyebut jumlah dana yang dikembalikannya ke kas daerah adalah sebesar Rp32 juta.

AP menjelaskan, proses pengembalian tersebut sempat mengalami kekeliruan administratif di tingkat awal sebelum akhirnya diarahkan sesuai prosedur.

“Sebelumnya saya mengembalikan ke kas sekolah tapi salah, dan diarahkan untuk meminta rekomendasi pengembalian dulu ke Dinas Pendidikan OKI untuk disetor ke Kas Daerah,” kata AP sebagaimana dilansir dari media siber Aktualtime.com.

Menurut pemberitaan yang sebelumnya dimuat media siber Aktualtime.com, laporan masyarakat tersebut menyebut AP diduga menggunakan nota kosong dari beberapa toko dan penyedia jasa fotokopi, yang kemudian diisi sendiri sebagai dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Wewenang Sanksi Administratif dan Sikap Legislator

Menurut Hajar, dari sisi pengawasan fungsional Inspektorat OKI, pengembalian dana tersebut membuat tidak ada lagi persoalan yang menjadi kewenangan lembaganya. Mengenai kemungkinan sanksi administratif atau evaluasi kinerja kepengurusan sekolah, Inspektorat menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai instansi pembina langsung.

“Sudah kami kasih tahu terkait hasil pemeriksaan ini ke Dinas Pendidikan. Terkait sanksi, itu bukan ranah kami, melainkan wewenang Dinas Pendidikan yang berhak mengevaluasi kinerja kepala sekolah,” tutur Hajar.

Penilaian tersebut berbeda dengan pandangan Anggota DPRD Kabupaten OKI H. Agustam. Ia menilai penyelesaian laporan dugaan penyimpangan anggaran negara di sektor pendidikan tidak boleh dipandang selesai hanya melalui mekanisme pengembalian uang tanpa adanya konsekuensi etis maupun administratif.

“Wah, enak ya kalau ketahuan kembalikan saja, habis persoalan,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Agustam meminta Dinas Pendidikan Kabupaten OKI mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara mendalam kinerja dan memberikan sanksi administratif yang terukur terhadap oknum kepala sekolah bersangkutan guna menjaga integritas tata kelola pendidikan di daerah.

“Saya minta Dinas Pendidikan OKI harus memberikan sanksi tegas terkait hal ini,” kata Agustam. (dhi)

Exit mobile version