MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Laporan Utama

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades, Oase bagi Inovasi Desa di Sumatera Selatan

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades, Oase bagi Inovasi Desa di Sumatera Selatan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melarang seluruh jajaran di daerah untuk menjerat kepala desa sebagai tersangka karena kesalahan administrasi. Dok. Kejaksaan Agung

Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang jajaran Kejari dan Kejati menjerat kepala desa karena kesalahan administratif disambut lega di Sumsel. Kebijakan ini diharapkan memutus rantai ketakutan aparatur desa sekaligus menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar penindakan menuju pencegahan.

PALEMBANG, NUSALY – Selama bertahun-tahun, kekhawatiran menghantui para kepala desa di pelosok Sumatera Selatan. Bukan karena niat mencuri uang rakyat, melainkan karena bayang-bayang kriminalisasi akibat ketidaktahuan administratif dalam mengelola dana desa yang mencapai miliaran rupiah. Namun, arahan terbaru Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin seolah menjadi oase yang memulihkan keberanian mereka untuk kembali berinovasi.

Dilansir dari laman sumateraekspres.id, Jaksa Agung secara tegas memerintahkan jajarannya di daerah untuk tidak mudah mengkriminalisasi kepala desa (kades) dan perangkatnya. Fokus penegakan hukum kini digeser: kesalahan administrasi harus diselesaikan melalui pembinaan, bukan dengan penetapan status tersangka.

“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada lagi kriminalisasi,” tegas Burhanuddin dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Burhanuddin menyadari realitas di lapangan bahwa mayoritas kades berangkat dari latar belakang warga biasa yang mendadak harus mengelola anggaran besar, rata-rata Rp 1,5 miliar per desa, tanpa bekal pengetahuan tata kelola keuangan negara yang memadai. Menurutnya, tanpa pembinaan, kades akan terjebak dalam kebingungan administratif yang berujung pada jeratan hukum.

Kesenjangan Kapasitas SDM

Kebijakan ini memicu respons positif di Sumatera Selatan. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kades Tanjung Baru, Subri Bustan, mengakui adanya kesenjangan kemampuan antar-kepala desa, terutama bagi mereka yang bertugas jauh dari pusat kota. Baginya, pemisahan antara kesalahan prosedur dan niat jahat (mens rea) korupsi sangatlah krusial.

“Kades pengetahuannya berbeda-beda. Jika bukan korupsi fiktif atau untuk kepentingan pribadi, sebaiknya dilakukan pembinaan agar sesuai prosedur,” ujar Subri.

Senada dengan itu, Kades Lingkis di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Supianto, menyebut ketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran sering kali membuat mereka “terjebak” secara hukum. Kehadiran jaksa sebagai pendamping, bukan sekadar penyidik, diharapkan menjadi pengingat agar mereka tetap berada di jalur regulasi tanpa rasa takut yang berlebihan.

Di Muara Enim, Forum Kades bahkan telah berinisiatif menggandeng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri setempat. Ketua Forum Kades Muara Enim, Muslim JH, menjelaskan bahwa pendampingan ini adalah langkah antisipasi agar realisasi APBDes tetap selaras dengan petunjuk teknis.

Menyeimbangkan Penegakan Hukum

Dikutip dari pandangan pengamat ekonomi dan sosial Universitas Muhammadiyah Palembang, Amrah Muslimin, langkah Jaksa Agung dinilai tepat untuk melindungi aparatur desa yang jujur namun lemah secara administratif. Amrah menyoroti adanya miskonsepsi publik yang menganggap seluruh dana desa dialokasikan untuk infrastruktur, padahal ada pos-pos rumit seperti penanganan stunting hingga pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan kecakapan laporan pertanggungjawaban.

Namun, Amrah mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan berarti “kartu bebas” bagi kades nakal. “Jika sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, konsumtif, hingga hiburan malam, itu harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pergeseran paradigma aparat penegak hukum dari “menunggu pelanggaran” menjadi aktif “mencegah pelanggaran”. Pencegahan yang masif dinilai akan membuat perintah Jaksa Agung terlaksana tanpa mengurangi wibawa hukum.

Ke depan, tantangan besar berada pada pundak para Kajati dan Kajari di daerah untuk membuktikan bahwa mereka mampu menjadi “kakak pembina” bagi desa, bukan sekadar predator yang mengincar kekeliruan administratif demi mengejar target penanganan perkara. Pembangunan desa hanya bisa berjalan maksimal jika inovasi tidak lagi dibatasi oleh rasa takut akan jeruji besi. (Jum Radit)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version