Hukum & Peradilan

Jaksa Dakwa Anggota DPRD Muara Enim Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar dan Alphard

Jaksa Dakwa Anggota DPRD Muara Enim Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar dan Alphard
Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhullis dan anaknya didakwa terima gratifikasi Rp1,6 miliar serta mobil Alphard dalam kasus korupsi proyek irigasi. Dok. Fadly/sumeks

Sidang perdana dugaan korupsi proyek irigasi di Muara Enim mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Anggota DPRD dan anaknya didakwa menerima gratifikasi uang miliaran rupiah hingga satu unit mobil mewah.

PALEMBANG, NUSALY – Sidang perdana dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026).

Dalam perkara ini, anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama anaknya, Raga Alan Sakti, didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,6 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menguraikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Proyek senilai Rp7,162 miliar itu dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi. Kholizol diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota DPRD untuk memengaruhi pelaksanaan proyek yang berada di daerah pemilihannya.

Rangkaian Dugaan Perbuatan

Jaksa menyebut terdakwa meminta agar seluruh kebutuhan material dan tenaga kerja proyek disediakan melalui dirinya. Permintaan itu disebut menjadi bagian dari dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai anggota DPRD terhadap pelaksanaan proyek.

Jaksa juga mendakwa Kholizol meminta Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, mencarikan sekaligus menalangi pembelian satu unit Toyota Alphard putih tahun 2017 senilai sekitar Rp540 juta.

Dalam dakwaan disebutkan kendaraan tersebut telah dikirim ke rumah terdakwa, namun hingga perkara bergulir ke persidangan belum pernah dibayarkan.

Jaksa selanjutnya menguraikan bahwa Kholizol bersama anaknya diduga memaksa pihak pelaksana proyek menyerahkan uang muka yang telah dicairkan.

Dana sekitar Rp1,6 miliar tersebut disebut ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama Raga Alan Sakti, sebelum kemudian dipindahkan ke rekening milik Kholizol.

Akibat tindakan tersebut, proyek irigasi yang seharusnya meningkatkan jaringan pengairan di Kecamatan Tanjung Agung itu berakhir dengan pemutusan kontrak pada 31 Desember 2025.

Seusai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum yang dipimpin Darmadi Djufri menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.

Sementara itu, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version