MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Kilas Daerah

Jembatani Aspirasi, Komisi III DPRD OKU Cari Solusi Manusiawi Sengketa Kios Pasar Atas

Jembatani Aspirasi, Komisi III DPRD OKU Cari Solusi Manusiawi Sengketa Kios Pasar Atas
Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto, didampingi jajaran anggota komisi Yeri dan Saprianto gelar RDP redam sengketa denda kios Pasar Atas Baturaja, utamakan solusi manusiawi tanpa tabrak regulasi daerah. Dok. Radit/Nusaly.com

Langkah taktis diambil oleh jajaran legislatif Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam mengurai benang kusut perselisihan tarif di pusat niaga tradisional. Ruang mediasi dibuka lebar guna menyelaraskan kepatuhan regulasi daerah dengan keberlangsungan usaha wong cilik.

BATURAJA, NUSALY – Komitmen mendalam untuk selalu hadir di tengah persoalan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Melalui fungsi pengawasan dan mediasinya, Komisi III DPRD OKU bergerak cepat memfasilitasi ruang dialog terbuka demi menyudahi polemik denda tunggakan sewa kios yang tengah menghimpit para pedagang di Pasar Atas Baturaja, Senin (25/5/2026).

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang sidang utama dewan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto, didampingi jajaran anggota komisi seperti Yeri dan Saprianto.

Forum koordinasi ini sengaja digelar guna mempertemukan perwakilan pedagang bersama kuasa hukumnya dengan jajaran direksi serta dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten OKU.

Densi Hermanto menegaskan bahwa kehadiran lembaga legislatif dalam draf sengketa ini bukan untuk mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah.

Esensi utama dari RDP ini adalah menjalankan fungsi pengayoman kekeluargaan agar roda ekonomi di pasar tradisional tetap berputar kencang tanpa ada pihak yang merasa dikorbankan atau dirugikan secara sepihak.

“DPRD punya kewajiban memastikan aturan berjalan, tetapi kepentingan masyarakat kecil juga tidak boleh diabaikan,” ujar Densi dengan penuh ketegasan di hadapan seluruh peserta rapat.

Mendengar jeritan ekonomi akar rumput

Jalannya diskusi berlangsung sangat dinamis saat kuasa hukum pendamping pedagang, Rahmat, menyampaikan draf argumentasi di dapan meja pimpinan dewan. Pihak pedagang secara ksatria mengakui adanya kelalaian berupa draf keterlambatan pemenuhan kewajiban administrasi bulanan kepada pihak pengelola pasar daerah.

Kendati demikian, beban akumulasi denda yang terus berjalan setiap bulan dirasa terlampau berat di tengah situasi pemulihan omzet perdagangan pascapandemi yang belum sepenuhnya stabil.

Para pedagang membutuhkan draf kebijakan yang lebih longgar dan bernilai kemanusiaan agar mereka tidak terus dihantui oleh ketakutan kehilangan tempat mencari nafkah yang sudah menghidupi keluarga mereka selama puluhan tahun.

Aspirasi senada ditekankan oleh Arif Basuki, salah seorang pelaku usaha di Pasar Atas Baturaja. Pihaknya menaruh harapan besar pada kebijaksanaan para wakil rakyat di Komisi III untuk mampu merumuskan draf jalan tengah yang solutif, sekaligus mencegah terjadinya gesekan sosial yang tidak diinginkan di lingkungan pasar.

Tegas tata zonasi lapak dan dorong revisi aturan

Mendengar rentetan keluhan mendalam tersebut, Komisi III DPRD OKU langsung melakukan draf pemetaan masalah. Mekanisme perhitungan sanksi denda finansial diidentifikasi sebagai hulu utama yang memicu letupan protes warga.

Parlemen kini tengah mengkaji opsi-opsi taktis seperti kemungkinan pengurangan draf nominal denda atau pemberian skema relaksasi berupa pembayaran tunggakan pokok secara bertahap.

Meskipun siap memperjuangkan keringanan bagi pedagang kecil, Komisi III tetap menunjukkan draf ketegasan dalam menegakkan keadilan ruang usaha.

Densi Hermanto mengingatkan agar tidak boleh ada praktik monopoli lapak di pasar milik daerah. Para pedagang yang kedapatan menguasai kepemilikan kios melebihi batas regulasi dua unit diwajibkan segera melepas hak gunanya agar bisa dialokasikan secara merata kepada para pedagang lain yang membutuhkan tempat berjualan.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kabupaten OKU Radius Susanto menjelaskan bahwa jajaran manajemen tidak memiliki legalitas formal untuk memotong tarif denda secara sepihak karena seluruh operasional perusahaan terikat pada peraturan daerah yang sah.

Pihak Perumda Pasar menyatakan kesiapan penuh untuk patuh apabila di kemudian hari draf aturan tersebut direvisi oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Menutup agenda RDP yang sarat draf solusi ini, Komisi III DPRD OKU secara resmi merekomendasikan kepada dewan pengawas agar segera menyampaikan hasil draf bahasan ini kepada Bupati OKU.

DPRD mendorong pemerintah daerah segera melakukan analisis mendalam mengenai opsi restrukturisasi denda serta perubahan aturan hak guna los. Langkah persuasif ini diharapkan menjadi draf akhir yang membahagiakan semua pihak, menjaga kepatuhan hukum daerah, sekaligus menyelamatkan masa depan ekonomi para pedagang kecil di bumi sebimbing sekundang. (radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version