KAYUAGUNG, NUSALY — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menegaskan komitmennya dalam agenda pemberantasan korupsi dengan menonjolkan fungsi pemulihan aset (asset recovery) sebagai salah satu capaian utama sepanjang tahun 2025. Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan OKI melaporkan tuntasnya eksekusi sembilan perkara korupsi yang disertai dengan pengembalian kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri SH MH, saat menyampaikan laporan kinerja di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Selasa (9/12/2025), menggarisbawahi pentingnya aspek pengembalian aset sejalan dengan amanat Jaksa Agung yang bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
“Tugas kami bukan hanya memenjarakan. Namun, yang terpenting, bagaimana uang negara yang dikorupsi dapat kembali kepada rakyat melalui kas negara. Cukup banyak pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa pada tahun ini,” ujar Kajari OKI.
Keberhasilan Pemulihan Keuangan Negara
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri OKI berhasil mengamankan uang negara yang dikembalikan oleh para terpidana dan tersangka, menembus angka Rp 2.581.251.916 (sekitar Rp 2,58 Miliar). Jumlah ini merupakan akumulasi dari beberapa kali penitipan dan pengembalian terkait dua kasus korupsi besar.
Pengembalian tersebut menunjukkan adanya mitigasi kerugian negara yang efektif, di antaranya:
- Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI (2017–2018):
- Pengembalian pertama pada 13 Maret 2025 senilai Rp 402 Juta oleh keluarga tersangka.
- Pengembalian kedua pada 14 Mei 2025 senilai Rp 328 Juta oleh tersangka Ihsan Hamidi.
- Kasus Dana Hibah Panwaslu dan Anggaran Belanja Dispora OKI (2022):
- Pengembalian gabungan pada 24 Juni 2025 senilai Rp 748 Juta.
- Pengembalian signifikan pada 23 September 2025 senilai Rp 1.103.251.916 terkait perkara Tipikor Dispora OKI Tahun 2022.
Keberhasilan penindakan ini sekaligus didukung oleh tuntasnya eksekusi pada sembilan perkara korupsi. Kejaksaan OKI telah menetapkan tujuh tersangka dalam dua kasus berbeda: empat tersangka dalam kasus anggaran Dispora Tahun Anggaran 2022 dan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI periode 2017–2018.
Kedalaman Penanganan dan Mekanisme Koreksi Internal
Penanganan perkara Tipikor di Kejari OKI juga menunjukkan adanya filterisasi dan koordinasi yang berimbang dengan pihak terkait.
Dari total tiga perkara yang ditangani di tahap penyelidikan:
- Dua perkara dialihkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pengalihan ini menunjukkan bahwa tidak semua temuan dugaan korupsi harus berakhir di meja hijau, melainkan ada upaya koreksi internal dan administratif sebelum melibatkan penegakan hukum pidana. Ini merupakan praktik good governance yang harus diprioritaskan.
- Satu kasus penyelidikan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, dari enam perkara yang masuk tahap penyidikan, lima perkara telah ditingkatkan ke penuntutan. Satu kasus penyidikan lainnya masih dalam proses Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Keterlibatan BPK menjamin validitas dan akuntabilitas kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan hukum.
Pada tahap penuntutan, terdapat 11 perkara yang ditangani, dengan rincian empat perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara dalam proses banding, satu perkara menunggu pembacaan putusan hakim, dan sisanya dalam proses persidangan atau telah inkracht.
Penegasan Kajari OKI bahwa penanganan Tipikor berlandaskan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 menggarisbawahi bahwa seluruh upaya penindakan dan pemulihan aset adalah bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum antikorupsi di Indonesia.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
