Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Hukum dan Kriminal

Eks Bendahara PMI Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemanusiaan, Kerugian Negara Rp 325 Juta

×

Eks Bendahara PMI Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemanusiaan, Kerugian Negara Rp 325 Juta

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) setempat sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah 2019-2021. Modus operandi berupa kegiatan fiktif dan mark-up menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 325 juta, yang berimplikasi langsung pada terhambatnya program kemanusiaan PMI di daerah.

Eks Bendahara PMI Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemanusiaan, Kerugian Negara Rp 325 Juta
Eks Bendahara PMI Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemanusiaan, Kerugian Negara Rp 325 Juta. (Dok. SumateraEkspress.ID)

BANYUASIN, NUSALY — Aksi penertiban hukum terhadap penyalahgunaan dana publik menyasar lembaga sosial yang seharusnya berorientasi kemanusiaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.

Tersangka yang ditetapkan adalah Wardiah (W), yang saat itu menjabat sebagai Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin. Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH, pada Selasa (9/12/2025).

“Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat,” ujar Kajari Erni Yusnita.

Untuk kepentingan penyidikan, Wardiah langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti yang tersisa.

Modus Operandi Ganda dan Kerugian Program

Wardiah diketahui memiliki jabatan rangkap yang memberinya akses terhadap keuangan dan administrasi.

Selain menjabat Bendahara PMI Banyuasin sejak 30 September 2019 hingga 2024, tersangka juga merupakan mantan pejabat struktural di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin, tepatnya Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, yang diembannya dari tahun 2017 hingga 2023.

Modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus dana hibah PMI senilai total Rp 800 juta tersebut adalah manipulasi laporan pertanggungjawaban. Wardiah diduga membuat kegiatan fiktif dan melakukan mark-up dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kemanusiaan dan sosial.

Baca juga  Korupsi Dana Kemanusiaan PMI Ogan Ilir Ratusan Juta, Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Akibat perbuatan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan menghitung kerugian negara mencapai Rp 325.362.572, atau setara dengan sekitar 40 persen dari total dana hibah yang diterima PMI.

Dampak Sistemik Terhadap Pelayanan Kemanusiaan

Penyalahgunaan dana di institusi Palang Merah Indonesia membawa konsekuensi serius, bukan hanya kerugian moneter, tetapi juga merusak fungsi kemanusiaan yang menjadi mandat utama PMI. Dana hibah ini seharusnya digunakan untuk operasional PMI, termasuk penyediaan stok darah, kesiapsiagaan bencana, dan kegiatan sosial.

Fakta bahwa 40 persen dana hibah dikorupsi menunjukkan adanya hambatan signifikan terhadap pelaksanaan tugas pokok PMI.

“Kerugian negara yang terjadi membuat program PMI kurang berjalan maksimal,” kata Kejaksaan.

Implikasi kasus ini menjadi penekanan utama: korupsi pada lembaga sosial-kemanusiaan memiliki dampak etis yang ganda.

Tindakan tersebut secara langsung menggerus kapasitas lembaga untuk menjalankan fungsinya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama saat bencana atau keadaan darurat kesehatan.

Kejari Banyuasin mengenakan jerat hukum yang berat kepada tersangka, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini menargetkan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan berimplikasi pada kerugian negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Wardiah menjalani pemeriksaan maraton yang didampingi kuasa hukumnya, Yuni mansah, di Kejaksaan Negeri Banyuasin, sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil dinas menuju Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.