Jakarta – Batas pelaporan Laporan Dana BOS Tahap 3 2020 jatuh pada Senin pekan depan, 31 Mei 2021. Jika terlewat dari tanggal 31 Mei 2021, maka dana BOS tahap 2 2021 tidak dapat disalurkan ke sekolah tersebut.
Hal ini disampaikan Koordinator Fungsi Perencanaan Ditjen PAUD Dikdasmen Dana Bhaswara dalam webinar Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II, Gelombang 2, Tahun 2021 di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Selasa (25/5/2021).
Dana menuturkan, tidak ada dispensasi bagi sekolah yang terlambat melaporkan penggunaan dana BOS tahap 3 2020. “Sebab ini sebenarnya sudah di-distress dari Permen. (Batas pelaporannya semula) tidak 31 Mei, malah sebelumnya lagi, kalau tidak salah di awal tahun,” kata Dana.
Ia menambahkan, adapun dinas pendidikan di wilayah dengan keterbatasan internet seperti wilayah 3T dapat mempermudah sekolah atau membantu pihak sekolah untuk melakukan pengisian laporan.
“Jika internet di dinas mencukupi, karena entrian-nya tidak banyak sebenarnya,” kata Dana.
Dana mengatakan, sekolah juga dapat menggunakan fasilitas pemerintah seperti kantor camat atau kantor distrik untuk mengupayakan pelaporan penggunaan dana BOS dalam selang waktu lima bulan yang diberikan.
“Bapak Ibu selesaikan laporan di sekolah, bawa 1-2 lembar rekapnya ke kantor kecamatan atau lainnya untuk cari tumpangan internet,” kata Dana.
Dana mengatakan,biaya operasional sekolah negeri yang tidak dapat melapor menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara,biaya operasional sekolah swasta yang tidak dapat melapor ditanggung yayasannya.
“Mohon diperhatikan betul lampiran sekolah mana yang belum lapor. Kami juga mengamati ada kecenderungan daerah yang belum melapor dari tahun ke tahun mirip, jadi perlu dilihat ini dari pemda-nya atau bagaimana,” kata Dana.
Dana mengatakan, laporan akhir dana BOS setiap tahunnya pada tanggal 31 Agustus. Dengan demikian, sekolah swasta yang baru mendapat izin pada September 2020 tidak dapat menjadi penerima dana BOS tahap 1 dan tahap 2 2021. Tetapi, sekolah tersebut bisa menjadi penerima dana BOS tahap 3 2021 yang disalurkan setelah 31 Agustus 2021, yaitu di rentang September-Desember 2021.
“Dan tidak perlu mendaftar. Selama terdaftar di Dapodik, lalu melakukan sinkronisasi sesuai dengan jadwal, otomatis sudah masuk SK dan akan disalurkan (dana BOS). Jadi pastikan Dapodiknya, kata Dana.
Pelaporan lewat ARKAS dan BOS Salur
Fuad Kleb, salah satu pengembang ARKAS, mengatakan bahwa sekolah tidak perluk hawatir harus membuat laporan lagi setelah mengisi di ARKAS. Sebab, perencanaan dan realisasi di BKU yang disinkronisasi ke MARKAS dan BOS Salur dapat menjadi laporan penggunaan dana BOS.
“Jika ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA)tahun sebelumnya,prosedurnya sama dengan anggaran tahun berjalan. Menunya saja yang dipisahkan,” kata Fuad.
Fuad menekankan, tahap sinkronisasi penting untuk mengirimkan data rencana dan realisasi BKU menjadi laporan penggunaan dana BOS ke Dinas Pendidikan melalui MARKAS. Adapun data di MARKAS ditarik dalam 24 jam ke sistem laporan BOS Salur.
“Komunikasikan ke Disdik apakah sudah masuk di MARKAS. Bisa dilihat juga sudah masuk atau belum dengan melihat di BOS Salur,” kata Fuad.
Ia menambahkan, jika laporan penggunaan dana BOS dari ARKAS masih belum muncul di MARKAS dan BOS Salur, ada dua opsi yang dapat dilakukan.
“Cek sinkronisasinya berhasil atau tidak berhasil. Jika berhasil, cek ke Dinas Pendidikan apakah ada reset data sekolah di dinas. Sebab, di MARKAS, ketika dinas melakukan reset data sekolah, semua laporan di satuan pendidikan akan hilang. Pastikan untuk melakukan sinkronisasi lagi,” jelas Fuad.
Ahmad Ulfi, salah satu pengembang BOS Salur mengatakan, jika sebuah sekolah melapor dua kali lewat BOS Salur dan juga ARKAS, makan laporan yang bersumber dari ARKAS yang akan dipakai menjadi laporan penggunaan dana BOS.
Ia menambahkan, jika saldo tahap sebelumnya tidak sesuai, bisa jadi karena ada gabungan antara laporan di BOS Salur dan ARKAS.
“Kalau tidak sesuai, nanti kita coba sinkronkan kembali. Tetapi kalau (pengisian laporan) murni melalui BOS Alur, bisa jadi (saldo yang tidak sesuai) karena kesalahan input, kurang nol atau kelebihan,” kata Ulfi.
Pada webinar tersebut juga dibahas perihal adanya dana BOS tahap 3 2020 yang diambil dari bank penyalur pada 2021. Ada pula dana BOS tahap 3 2020 yang diambil bersamaan dengan dana bos tahap 2 2021.
Terkait hal ini,Ulfi mengatakan,platform BOS Alur hanya melihat tahap penyaluran dan tahap pelaporan. Dengan demikian, pelaporan tidak terpengaruh dengan waktu pengambilan dana.
Ia menuturkan, jika sebuah sekolah ragu apakah menerima dana BOS tahap 2 2021 karena belum menerima dana BOS tahap 1 2021, sekolah bisa mengecek menu Daftar Penyaluran di platform BOS Salur.
“Di situ bisa lihat sekolah mana yang sudah disalurkan dan daftar retur. (Dana BOS) Tahap 1 belum disalurkan bisa jadi karena dua hal. Satu, tidak lapor atau telat lapor Maret 2021, atau rekeningnya tidak bsia disalurkan, sepetri tidak ada kode bank atau tidak ada nomor rekeningnya,” terang Ulfi.
Dana mengatakan, dana BOS sedapatnya dimanfaatkan karena sudah diseduakan per sekolah.
“Dana BOS ini sudah kita sediakan per sekolah, sudah dihitung, uangnya juga sudah dijamin Kementerian Keuangan. Ayolah kita sama sama agar pedidikan berjalan dengan baik, semua bisa menerima dana BOS ini, kita upaya sama-sama,” kata Dana.
sumber: detik.com