HukumKabarNusa

Dikunjungi Disnakertrans OKI, Bengkel Kerja Lapas Kayuagung Segera Terdaftar Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

133
Foto: Dokumentasi Lapas Kayuagung.

OKI – Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lakukan verifikasi lapangan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, Rabu 15 Februari 2023.

Kunjungan Tim Disnakertrans OKI ini disambut Kasi Binadik dan Giatja, Andi Irawan yang dampingi Kasubsi Giatja, Wahyudi beserta Staf Giatja.

Andi Irawan mengatakan, kunjungan Tim Disnakertrans OKI tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan terkait Permohonan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Lapas Kelas IIB Kayuagung.

“Kunjungan dari Tim Disnakertrans ini dalam rangka menindaklanjuti koordinasi yang telah kami lakukan pada waktu lalu dalam hal verifikasi lapangan terkait permohonan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Lapas Kayuagung,” ungkap Andi.

Tahap selanjutnya, kata Andi menambahkan, Disnakertrans Kabupaten OKI langsung melakukan peninjauan terhadap sarana dan prasarana yang ada di bengkel kerja Lapas Kayuagung.

“Verifikasi lapangan ini sebagai salah satu syarat dan tahapan yang harus dilakukan setelah usulan permohonan penerbitan tanda daftar LPK Lapas Kayuagung kepada Disnakertrans Kabupaten OKI,” ujar Andi Irawan.

Sementara Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama mengungkapkan pembentukan tanda daftar bengkel kerja Lapas Kayuagung menjadi Lembaga Pelatihan Kerja ini merupakan wujud dan konsistensi dari Lapas Kayuagung dalam rangka Program Pembinaan Kemandirian dalam mengembangkan potensi yang dimiliki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar kedepannya WBP dapat memiliki keahlian yang berkompeten dan keahliannya itu dapat diakui oleh pemerintah dan masyarakat.

Foto: Dokumentasi Lapas Kayuagung.

“Dengan adanya verifikasi dari Disnakertrans ini, diharapkan bengkel kerja Lapas Kayuagung akan mendapat tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.3-UM.01.01-38 tentang : pengajuan Tanda daftar bengkel kerja Lapas menjadi LPK,” pungkas Kalapas Reza. (dhi)

Exit mobile version