PALEMBANG, NUSALY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025. Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI ini adalah perubahan pada Pasal 47 yang mengatur mengenai jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Perubahan yang paling signifikan terletak pada penambahan jumlah lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang masih aktif bertugas. Jika sebelumnya, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu, kini melalui revisi ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 14 lembaga. Penambahan ini tentu menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan di kalangan masyarakat, pengamat militer, dan para politisi.
Daftar Lengkap 14 Lembaga Negara yang Bisa Dijabat TNI Aktif
Berikut adalah daftar lengkap 14 kementerian atau lembaga negara yang kini dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU TNI yang telah direvisi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara, yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
- Mahkamah Agung
Selain dapat menduduki jabatan-jabatan di kementerian atau lembaga yang telah disebutkan di atas, revisi UU TNI ini juga tetap mempertahankan ketentuan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal ini tertuang dalam ayat (2) Pasal 47 yang baru.
Perbandingan Pasal 47 UU TNI Sebelum dan Sesudah Revisi
Untuk lebih jelas memahami perubahan yang terjadi, berikut adalah perbandingan bunyi Pasal 47 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelum direvisi dan setelah disahkan menjadi undang-undang:
Pasal 47 UU TNI Lama (UU Nomor 34 Tahun 2004):
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Pasal 47 UU TNI Hasil Revisi:
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Dari perbandingan tersebut, terlihat jelas adanya penambahan empat lembaga negara yang kini masuk dalam daftar yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Keempat lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Selain itu, terdapat juga penambahan frasa “Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden” yang sebelumnya hanya disebut sebagai “Sekretaris Militer Presiden”. Penambahan ini memperjelas cakupan jabatan di Kesekretariatan Negara yang dapat diisi oleh TNI aktif. Begitu juga dengan penambahan “Badan Siber dan/atau Sandi Negara” yang sebelumnya hanya disebut “Sandi Negara”.
Alasan di Balik Revisi Pasal 47
Pemerintah dan DPR memiliki pandangan bahwa revisi Pasal 47 UU TNI ini dilakukan untuk kepentingan nasional dan dalam rangka meningkatkan efektivitas serta sinergi antarlembaga negara. Kehadiran prajurit TNI aktif di berbagai posisi strategis di lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja dan koordinasi, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan yang dihadapi bangsa dan negara.
Meskipun demikian, revisi ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak yang khawatir akan potensi terjadinya dwifungsi TNI seperti era Orde Baru, di mana militer memiliki peran yang terlalu besar dalam сферa sipil. Kekhawatiran ini terutama muncul terkait dengan penambahan jumlah lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif, yang dianggap dapat mengurangi profesionalisme TNI sebagai kekuatan pertahanan negara.
Pemerintah sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI. Mereka berargumen bahwa penempatan TNI aktif di jabatan-jabatan sipil tertentu dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kebutuhan serta kompetensi yang dimiliki oleh para prajurit. Selain itu, mekanisme pengawasan dan evaluasi juga akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Pengesahan revisi UU TNI ini tentu akan membawa implikasi yang signifikan terhadap penempatan personel TNI di berbagai lembaga negara. Pemerintah kini memiliki lebih banyak opsi untuk menunjuk prajurit aktif dalam mengisi posisi-posisi strategis yang dianggap membutuhkan keahlian dan kedisiplinan militer.
Diharapkan, penempatan prajurit TNI aktif di lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi birokrasi, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Namun, penting juga untuk tetap memperhatikan prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa peran TNI tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengawasan yang ketat dari masyarakat dan lembaga-lembaga terkait juga akan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi dari revisi UU TNI ini berjalan sesuai dengan semangat reformasi dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Diskusi dan kajian lebih lanjut mengenai dampak dari revisi ini juga penting untuk terus dilakukan demi kemajuan dan kebaikan bangsa Indonesia. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.