Palembang, Nusaly – Juni 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pencairan gaji ke-13. Namun, apakah Anda sudah tahu siapa saja yang berhak menerima dan berapa besarannya? Jangan khawatir, artikel ini akan mengulas tuntas informasi seputar gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Siapakah Penerima Gaji ke-13?
Pemerintah memberikan apresiasi kepada aparatur negara yang telah mengabdi dengan memberikan gaji ke-13. Tak hanya PNS, beberapa golongan lain juga turut merasakan manfaat ini, antara lain:
- PNS dan Calon PNS (CPNS): Sebagai garda terdepan pelayanan publik, PNS dan CPNS tentu menjadi prioritas penerima gaji ke-13.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Meskipun berstatus kontrak, PPPK juga mendapatkan hak yang sama dengan PNS dalam hal ini.
- TNI dan Polri: Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, TNI dan Polri juga mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui gaji ke-13.
- Pejabat Negara: Wakil Menteri, Staf Khusus, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Hakim adhoc juga termasuk dalam daftar penerima.
- Pegawai Non-ASN: Pegawai non-ASN di berbagai lembaga pemerintah, seperti LNS, BLU, Lembaga Penyiaran Publik, dan PTN baru, juga berhak menerima gaji ke-13.
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan: Tak hanya yang masih aktif bekerja, mereka yang telah pensiun pun turut mendapatkan apresiasi melalui pemberian gaji ke-13.
Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima?
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing penerima. Untuk pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural, besarannya berkisar antara Rp23.420.250 hingga Rp26.229.000. Sementara itu, pegawai non-ASN yang setingkat eselon akan menerima antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.
Bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan PTN, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Sebagai contoh, pegawai non-ASN dengan jenjang S1/D4 yang memiliki masa kerja di atas 20 tahun bisa mendapatkan hingga Rp6.521.550.
Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Termasuk?
Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen lain, seperti:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban.
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja masing-masing PNS (tidak berlaku untuk guru dan dosen).
- Tambahan Penghasilan: Tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN daerah (tidak berlaku untuk guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBD).
Perlu diingat bahwa besaran masing-masing komponen ini dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di instansi masing-masing.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika belum cair pada bulan Juni, pencairan dapat dilakukan setelahnya. Gaji ke-13 akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima dan tidak dikenakan potongan iuran. Namun, pajak penghasilan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bagaimana Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13?
Anda dapat mengecek apakah gaji ke-13 sudah masuk ke rekening Anda melalui aplikasi m-banking atau dengan mengunjungi bank terkait. Jika Anda belum menerima gaji ke-13 padahal memenuhi syarat, segera hubungi instansi tempat Anda bekerja untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara yang telah memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima, berapa besarannya, dan komponen apa saja yang termasuk, Anda dapat lebih siap menyambut pencairan gaji ke-13 pada Juni 2024. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.