Kayuagung, Nusaly.com – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Selatan! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji PPPK secara lebih jelas.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 menjadi angin segar bagi para PPPK yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian terkait kenaikan gaji.
Dua Jenis Kenaikan Gaji
Dalam regulasi ini, terdapat dua jenis kenaikan gaji bagi PPPK:
- Kenaikan Gaji Berkala: diberikan secara berkala berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja.
- Kenaikan Gaji Istimewa: diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja yang luar biasa.
Kenaikan Gaji Berkala
PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Pencapaian Masa Kerja Golongan (MKG): MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menentukan gaji pokok dalam golongan tertentu. Besaran MKG untuk masing-masing golongan dapat dilihat pada lampiran Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
- Penilaian Kinerja: PPPK harus memiliki penilaian kinerja tahunan minimal “baik” dalam dua tahun terakhir.
Khusus Golongan V
Terdapat pengecualian bagi PPPK dengan golongan gaji V. Kenaikan gaji berkala diberikan setelah masa perjanjian kerja mencapai satu tahun, dengan syarat memiliki penilaian kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir.
“Peraturan ini memberikan harapan bagi PPPK, menandakan kemajuan dalam pengelolaan gaji dan kinerja di sektor pemerintahan,” ujar Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Provinsi Sumatera Selatan, Herman Nelson.
Daftar Gaji PPPK Terbaru
Berikut adalah daftar gaji PPPK terbaru tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan | Rentang Gaji (Rp) |
---|---|
I | 1.938.500 – 2.900.000 |
II | 2.116.900 – 3.071.200 |
III | 2.206.500 – 3.201.200 |
IV | 2.299.800 – 3.336.600 |
V | 2.511.500 – 4.189.900 |
VI | 2.742.800 – 4.367.100 |
VII | 2.858.800 – 4.551.800 |
VIII | 2.979.700 – 4.744.400 |
IX | 3.203.600 – 5.261.500 |
X | 3.339.100 – 5.484.000 |
XI | 3.480.300 – 5.716.000 |
XII | 3.627.500 – 5.957.800 |
XIII | 3.781.000 – 6.209.800 |
XIV | 3.940.900 – 6.472.500 |
XV | 4.107.600 – 6.746.200 |
XVI | 4.281.400 – 7.031.600 |
XVII | 4.462.500 – 7.329.000 |
Kenaikan Gaji Istimewa
Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa dan memberikan kontribusi signifikan bagi instansi tempatnya bekerja.
Kenaikan gaji istimewa diberikan berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan rekomendasi dari atasan langsung PPPK.
Mekanisme Pengajuan Kenaikan Gaji
Untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa, PPPK perlu mengajukan permohonan kepada PPK melalui atasan langsung.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti SK pengangkatan PPPK, penilaian kinerja, dan bukti-bukti prestasi kerja.
Penerapan Regulasi Baru
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pengelolaan gaji dan kinerja PPPK di Sumatera Selatan menjadi lebih baik dan transparan.
PPPK kini memiliki kejelasan mengenai mekanisme kenaikan gaji dan dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK memberikan kejelasan dan harapan bagi para PPPK di Sumatera Selatan.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.