Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250
KabarNusa

Jeritan Pilu dari Kamboja, 8 Warga Sumsel Terjebak TPPO, Keluarga Mohon Bantuan Presiden Jokowi dan Prabowo

×

Jeritan Pilu dari Kamboja, 8 Warga Sumsel Terjebak TPPO, Keluarga Mohon Bantuan Presiden Jokowi dan Prabowo

Share this article
Jeritan Pilu dari Kamboja, 8 Warga Sumsel Terjebak TPPO, Keluarga Mohon Bantuan Presiden Jokowi dan Prabowo
Jeritan Pilu dari Kamboja, 8 Warga Sumsel Terjebak TPPO, Keluarga Mohon Bantuan Presiden Jokowi dan Prabowo

Palembang, Nusaly.com – Kabar memilukan datang dari negeri tetangga, Kamboja. Delapan warga Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, terjebak dalam lingkaran eksploitasi yang kejam.

Ketujuh korban berasal dari Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), sementara satu korban lainnya berasal dari Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Mereka adalah Ifan Syaputra (21), Ahmad Junaidi (25), Ariyan (19), Didi Pramana (20), dan empat orang lainnya yang identitasnya belum diketahui.

Tangisan Pilu Keluarga Korban

Dalam video yang viral di media sosial, Sayuti, salah satu orang tua korban, bersama beberapa keluarga lain dari Tanjung Raja, memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Kepada Bapak Presiden dan staf ahlinya, juga Bapak Prabowo, tolong bantu kami. Anak kami diduga diperjualbelikan oleh PT yang tidak bertanggung jawab di negara Kamboja,” ungkap Sayuti dengan suara bergetar, menahan tangis.

Keluarga korban mengaku bahwa anak-anak mereka dipaksa bekerja tanpa henti, siang dan malam, serta kerap mendapatkan siksaan dan intimidasi.

“Mereka disiksa fisik, didenda jika tidak bekerja, bahkan saat sakit pun tetap dipaksa bekerja. Jika tidak mau bekerja, mereka akan didenda atau disiksa. Tolong Bapak Presiden, pulangkan anak kami. Tolong Pak Prabowo, pulangkan anak kami ke Indonesia,” pinta Sayuti sambil terisak.

Modus Perdagangan Manusia yang Terorganisir

Dari informasi yang dihimpun, kedelapan korban diberangkatkan oleh agen yang masih dalam pencarian. Berdasarkan komunikasi dengan agen melalui telepon, para korban awalnya dibawa dari Tanjung Raja menuju Bukit Palembang, lalu ke Dumai, Riau.

Di Dumai, mereka tinggal di sebuah mess selama 9 hari untuk membuat paspor dan menunggu visa. Selanjutnya, mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, kemudian diterbangkan ke Kamboja.

Sesampainya di Kamboja, mereka dipekerjakan di PT PTS, di mana mereka mengalami eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi selama 3 bulan.

Jerat Kerja Paksa dan Penyiksaan

Para korban mengaku dipaksa bekerja tanpa henti, siang dan malam. Mereka juga mengalami berbagai bentuk penyiksaan dan intimidasi, seperti hukuman fisik dan denda jika tidak mencapai target kerja.

“Jika tidak bekerja satu hari, denda 100 dolar. Jika melakukan kesalahan, mereka dihukum push up 500 kali atau disuruh mengangkat galon dari lantai 1 sampai 8. Bahkan saat sakit pun, mereka tetap didenda 50 dolar,” ungkap salah satu keluarga korban.

Upaya Penyelamatan dan Pemulangan

Kabar mengenai nasib delapan warga Sumsel yang menjadi korban TPPO di Kamboja telah sampai ke telinga pemerintah. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk melakukan penyelidikan dan upaya penyelamatan.

Kasus TPPO yang menimpa delapan warga Sumsel ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus perdagangan manusia yang semakin canggih dan terorganisir. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan para korban dan membawa mereka pulang ke Tanah Air.

Selain itu, perlu adanya upaya pencegahan yang lebih intensif, seperti sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan peningkatan pengawasan terhadap agen-agen penyalur tenaga kerja. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.