KabarNusa

Kasus Kematian Pekerja PT OKI Pulp and Paper Mills Ditutup, Kecelakaan Kerja, Bukan Pidana

×

Kasus Kematian Pekerja PT OKI Pulp and Paper Mills Ditutup, Kecelakaan Kerja, Bukan Pidana

Share this article
Kasus Kematian Pekerja PT OKI Pulp and Paper Mills Ditutup, Kecelakaan Kerja, Bukan Pidana
Kasus Kematian Pekerja PT OKI Pulp and Paper Mills Ditutup, Kecelakaan Kerja, Bukan Pidana

Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Kabar duka yang menyelimuti PT OKI Pulp and Paper Mills terkait kematian salah satu pekerjanya, Ari Wibowo (28), akhirnya menemui titik terang. Polres OKI dan Polsek Air Sugihan telah resmi menutup kasus ini setelah menggelar perkara pada Jumat (7/6/2024).

Gelar Perkara Ungkap Fakta Baru

Keputusan penutupan kasus ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, perwakilan perusahaan, dan saksi-saksi kunci. Dalam gelar perkara tersebut, terungkap fakta bahwa kematian Ari Wibowo adalah murni kecelakaan kerja, bukan tindak pidana.

KPU OKI

“Kami telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini dan menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kejadian ini. Ini adalah murni musibah kecelakaan kerja,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto.

Kronologi Kejadian: Tugas Pengecekan Tangki Limbah yang Berujung Maut

Ari Wibowo, yang bertugas melakukan pengecekan tangki limbah di pabrik tersebut, diketahui melakukan tugasnya seorang diri pada saat kejadian. Padahal, sesuai prosedur standar operasional, pengecekan tangki limbah seharusnya dilakukan oleh minimal dua orang sebagai bentuk sistem pengamanan kerja (body system).

“Korban seharusnya tidak bekerja sendirian. Keberadaan helper sangat penting sebagai bentuk pengamanan dalam pekerjaan yang berisiko tinggi seperti ini,” jelas Hendrawan.

Keluarga Korban Menerima Santunan

Pihak keluarga korban telah menerima kenyataan pahit ini dengan ikhlas. Mereka juga telah menerima santunan dari perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban mereka,” ujar perwakilan manajemen PT OKI Pulp and Paper Mills.

Polisi: Kasus Ditutup Sesuai Prosedur

Keputusan untuk menutup kasus ini diambil berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.

“Setiap peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana harus melalui proses gelar perkara untuk menentukan apakah dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya unsur pidana, sehingga penyelidikan dihentikan,” jelas Hendrawan.

Komitmen Perusahaan Tingkatkan Keselamatan Kerja

PT OKI Pulp and Paper Mills berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan kerja di lingkungan pabrik. Perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur kerja dan memberikan pelatihan tambahan kepada seluruh karyawan terkait keselamatan kerja.

“Kami akan melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja serupa di masa depan. Keselamatan dan kesehatan karyawan adalah prioritas utama kami,” tegas perwakilan manajemen PT OKI Pulp and Paper Mills.

Kasus kematian Ari Wibowo di PT OKI Pulp and Paper Mills telah resmi ditutup oleh pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah murni kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam prosedur kerja.

Meskipun kasus ini telah ditutup, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya keselamatan kerja. Perusahaan harus selalu mengutamakan keselamatan karyawan dan memastikan bahwa semua prosedur kerja dijalankan dengan benar.

Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI