Jakarta, Nusaly.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas sengketa lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Sumatera Selatan.
Konflik Memanas, Pengusaha Merasa Tak Terlindungi
Sengketa lahan ini berawal dari pengaduan PT SKB terkait dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit miliknya di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Konflik semakin memanas setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021 yang membatalkan kepemilikan lahan tersebut.
Muhammad Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa konflik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha. Mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan investasi yang memadai dari pemerintah. “Kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti agar konflik lahan di sana bisa kita selesaikan,” tegas Nasir.
Putusan PTUN Jakarta Jadi Titik Terang
PT SKB telah mengajukan gugatan atas SK Menteri ATR/BPN tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT SKB melalui putusan Nomor 182/B/2024 PT.TUN. JKT tanggal 4 April 2024. Putusan ini menyatakan batal Keputusan Menteri ATR/BPN dan mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB.
Yudi Krisman, kuasa hukum PT SKB, menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta ini seharusnya dihormati oleh PT GPU. “Atas putusan PTUN itu artinya mereka PT Gorby harus menghormatinya,” ujarnya.
Kehadiran Brimob di Lokasi Sengketa Dipertanyakan
Keberadaan puluhan personel Brimob Depok dan Unit 5 Dit Tipidter Mabes Polri di lokasi sengketa juga menjadi sorotan. Yudi Krisman dan tim kuasa hukum PT SKB telah melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. “Kami pertanyakan keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu dalam kapasitasnya sebagai apa,” kata Yudi.
Kepastian Hukum dan Keadilan Harus Ditegakkan
Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum PT SKB, menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa HGU PT SKB atas lahan tersebut masih berlaku dan harus dihormati. “Persoalan ini harus segera di-clearkan. Jangan menimbulkan kesan seolah-olah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum,” tegas Yusril.
Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum
Sebelumnya, pada Senin (27/5), Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengaduan sengketa lahan sawit di Sumatera Selatan. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT SKB, PT GPU, Kementerian ATR/BPN, dan Polri.
Sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU di Sumatera Selatan menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Mereka mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Konflik ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan investasi bagi para pengusaha di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para investor agar mereka dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.