Ogan Komering Ilir, NUSALY.com – Ketegangan memuncak di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, saat warga setempat berunjuk rasa menentang aktivitas replanting (penanaman kembali) yang dilakukan oleh PT Sumber Wangi Alam (SWA) di lahan seluas 633 hektar. Warga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka dan menuntut perusahaan untuk menghentikan kegiatan replanting.
Warga Sungai Sodong: “Lahan Ini Milik Kami!”
Senin, 27 Mei 2024, puluhan warga Sungai Sodong menyampaikan aspirasi mereka dengan lantang di areal perkebunan PT SWA. Mereka menegaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa adalah milik warga pribumi dan telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.
“Pihak kami sebagai warga sudah cukup mengikuti perusahaan, jadi jangan sampai kegiatan ini diulang lagi,” ucap salah satu perwakilan warga dengan tegas.
Pernyataan Warga: Penembakan Hanya Rekayasa?
Menariknya, warga juga membantah pernyataan PT SWA yang sebelumnya melaporkan adanya penembakan oleh sekelompok orang tak dikenal saat pekerja melakukan replanting pada Minggu malam, 26 Mei 2024. Warga menduga laporan penembakan tersebut hanya rekayasa belaka.
Polisi Masih Selidiki Dugaan Penembakan
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kabag Ops, Kompol Abdul Rahman, menyatakan bahwa situasi di lokasi perkebunan PT SWA masih kondusif meskipun ada unjuk rasa dari warga. Pihak kepolisian masih melakukan pengecekan terkait laporan penembakan yang disampaikan oleh PT SWA.
“Mengenai hal adanya penembakan di areal perkebunan PT SWA tadi malam, kita masih melakukan pengecekan. Jadi belum tahu benar tidaknya ada peristiwa itu,” kata Kompol Abdul Rahman.
Konflik Lahan yang Berlarut-larut
Konflik antara warga Sungai Sodong dan PT SWA terkait lahan 633 hektar ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, telah beredar video yang menunjukkan sekelompok preman menenteng senjata tajam dan mengancam pekerja perkebunan di Desa Sodong. Dalam video tersebut, para preman tersebut meminta pekerja perkebunan untuk meninggalkan desa.
Replanting: Kewajiban atau Pelanggaran?
PT SWA berdalih bahwa kegiatan replanting merupakan kewajiban perusahaan yang diamanahkan oleh negara. Namun, warga Sungai Sodong bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah hak mereka dan tidak boleh diganggu gugat.
Mencari Solusi Terbaik
Konflik sengketa lahan ini membutuhkan solusi yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk memfasilitasi dialog antara warga Sungai Sodong dan PT SWA. Mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait diharapkan dapat menemukan titik temu yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Konflik sengketa lahan antara warga Sungai Sodong dan PT SWA di OKI menjadi potret buram konflik agraria yang masih kerap terjadi di Indonesia. Penyelesaian konflik ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif, melibatkan semua pihak terkait, dan mengedepankan dialog serta musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.