Palembang, Nusaly.com – Pusaran kasus dugaan korupsi jaringan internet desa yang mengguncang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan seorang tersangka baru, HF, seorang pejabat di Dinas PMD Muba. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan HF dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp27 miliar tersebut.
HF Diduga Terima Aliran Dana dari Direktur PT IMSN
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa HF diduga menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya, MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN). MA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terkait dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa pada tahun anggaran 2019-2023.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan HF sebagai tersangka,” ujar Umaryadi. “HF diduga menerima aliran dana dari MA yang berasal dari kegiatan langganan internet desa.”
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, HF kini ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari terhitung mulai 11 Juni hingga 30 Juni 2024. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kasus Terus Dikembangkan, Kemungkinan Tersangka Baru
Umaryadi menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 99 saksi terkait kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu MA dan R, seorang oknum PNS di Dinas PMD Muba yang saat ini masih buron. Sementara itu, Kepala Dinas PMD Muba, Richard Chahyadi, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Kerugian Negara yang Signifikan
Dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Muba ini telah merugikan negara hingga Rp27 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak korupsi terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Penetapan HF sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas PMD Muba menjadi bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang dipercayakan kepada mereka. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.