OKU Timur, Nusaly.com – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mencatat sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan desa. Pada Rabu, 26 Juni 2024, Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur dan dihadiri oleh 296 dari 305 kades di wilayah tersebut.
Perpanjangan Masa Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Baru
Perpanjangan masa jabatan kades ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang disahkan pada April 2024. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perpanjangan masa jabatan kades di seluruh Indonesia.
Bupati Lanosin: Kesempatan Emas untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam pidato pengukuhannya, Bupati Lanosin, yang akrab disapa Enos, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan kesempatan emas bagi para kades untuk bekerja lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan bertambahnya masa jabatan, kades harus bekerja ekstra, menambah program kerja. Jadi saya minta agar para kepala desa segera menyusun program kerja tambahan selama 2 tahun,” tegas Bupati Enos.
Fokus pada Kesejahteraan, Keamanan, dan Kedamaian Desa
Bupati Enos juga berpesan agar para kades pintar-pintar menyusun program kerja tambahan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan, keamanan, dan kedamaian masyarakat desa. Ia berharap agar setiap desa di OKU Timur dapat menjadi contoh desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Pilkades OKU Timur Ditunda hingga 2027
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, pemilihan kepala desa (Pilkades) di OKU Timur yang semula direncanakan pada tahun 2025, akan ditunda hingga tahun 2027. Hal ini memberikan waktu bagi para kades untuk menyelesaikan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
Kades yang Belum Dilantik
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur, H. Rusman, menjelaskan bahwa terdapat 9 kades yang belum dilantik dalam acara pengukuhan ini. Sebagian dari mereka menjabat sebagai Penjabat (Pj) kades, sementara yang lainnya berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa di OKU Timur menjadi 8 tahun merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pembangunan desa. Dengan waktu yang lebih panjang, para kades diharapkan dapat merealisasikan program-program kerjanya secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
Namun, perpanjangan masa jabatan ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi para kades. Mereka harus mampu menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat dengan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Diharapkan, perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa perubahan positif bagi kemajuan desa di OKU Timur. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.