Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
HukumKabarNusa

Misteri Aset dan Intimidasi: Sidang TPPU Terdakwa Janggo Mengungkap Fakta Menarik

×

Misteri Aset dan Intimidasi: Sidang TPPU Terdakwa Janggo Mengungkap Fakta Menarik

Share this article
Tim kuasa hukum terdakwa Janggo yaitu Hj Nurmala SH MH. Foto: InSan/Nusaly.com

Palembang – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rendra Antoni alias Janggo dalam perkara narkotika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan dua saksi, sekaligus dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Janggo sendiri, Kamis (13/07/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH, serta dihadiri Tim kuasa hukum terdakwa Janggo yaitu Hj Nurmala SH MH.

sidomuncul

Keterangan Saksi dan Peran Janggo sebagai Pemborong

Dalam fakta persidangan, salah satu saksi bernama Andy, seorang kontraktor dan warga Lubuk Linggau, mengungkapkan bahwa terdakwa Janggo dikenal sebagai pemborong atau kontraktor.

“Terdakwa ini terlibat dalam proyek instalasi listrik dan jembatan dengan menggunakan bendera perusahaan CV Enam Bersaudara, CV Amarta, dan dua CV lainnya yang dimiliki oleh saudara Janggo,” ungkap saksi Andy.

Saksi juga mengklaim bahwa Janggo berperan sebagai pemodal dan memberikan gaji kepada saksi sebagai pengawas atau mandor pada proyek-proyek di beberapa lokasi, termasuk di Linggau, Musi Rawas, dan Padang.

Aset yang Dimiliki Janggo dan Permintaan Buktikan Asal-Usul Uang

Saksi Andy juga mengetahui bahwa Janggo memiliki mobil Mitsubishi Pajero, Honda CRV, rumah besar di Lubuk Linggau, dan beberapa ruko yang ada, termasuk yang dijual.

Advokat Hj Nurmala, kuasa hukum terdakwa Janggo, meminta agar asal-usul uang yang digunakan untuk membeli aset tersebut dapat dibuktikan. Mereka akan membuktikan dari mana dan dari siapa uang tersebut berasal.

Janggo Mengaku Diintimidasi dan Permintaan Verbal Lisan

Dalam keterangannya, terdakwa Janggo mengaku diintimidasi dan menolak mengakui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada dalam berkas perkara.

“Saya diintimidasi, BAP itu sudah diisi, saya tanda tangan itu di sel, bukan di ruangan pemeriksaan dan katanya didampingi pengacara, tidak ada itu,” seru Janggo.

Advokat Hj Nurmala meminta agar hakim menghadirkan saksi yang melakukan pemeriksaan BAP secara lisan untuk memberikan kesaksian di persidangan.

“Dia (Janggo) tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi, Jaksa tadi meminta kepada hakim, untuk menghadirkan verbal lisan, saksi yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Janggo,” ungkapnya.

Mereka akan melakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan asal-usul uang yang digunakan oleh Janggo.

“Kami akan melakukan pembuktian terbalik, kami akan membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika, dari mana, dari siapa, hanya dicurigai dan yang kami buktikan uang dari mana, dari siapa itu, yang kita lakukan tadi,” tegas Nurmala. (InSan)