Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
1NusaKabarNusaOKI MandiraSumatera Selatan

Oknum Kades di OKI Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Faktanya

×

Oknum Kades di OKI Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Faktanya

Share this article

Nusaly.com,OKIKejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tahap II berkas dan dua tersangka pemalsuan tanda tangan, salah satunya S, Kades Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kab OKI dan stafnya A, oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (14/4/2022).

Dalam pers rilinya Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKI, Balminto dan Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi SH mengungkapkan, keduanya melakukan pemalsuan tandatangan surat untuk kegiatan pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Karena kejadiannya di OKI, maka dari Kejati Sumsel melimpahkan berkas ini ke sini,” terangnya.

sidomuncul

Dimana ada surat semacam pemalsuan tanda tangan klarifikasi laporan kegiatan. Pihaknya juga menerima barang bukti berupa pemalsuan tandatangan surat laporan tersebut.

Ditambahkannya, untuk pelaku S dikenakan Pasal 263 Ayat 2 dan A dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara. Pihak Kejari OKI akan segera melakukan perampungan berkas agar dalam waktu dekat perkara ini dapat segera disidangkan.

Disinggung soal tidak ditahannya kedua tersangka, Arief Unandi mengatakan ada permohonan dari istri dan tim pengacara tersangka.

Kemudian pertimbangan tersangka masih sebagai Kades aktif, sehingga harus tetap menjalankan roda pemerintahan di desanya.(man).