OKU Selatan, Nusaly.com – Sebuah kasus yang menggemparkan warga OKU Selatan, Sumatera Selatan terungkap setelah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun ditemukan menjadi korban pemerkosaan berulang. Pelaku, Entis alias Utis (21), seorang petani lokal, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak di bawah umur dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Kronologi kasus ini bermula ketika warga setempat merasa curiga dengan perilaku Entis dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Iptu Supardi, Kasi Humas Polres OKU Selatan, membenarkan bahwa Entis telah melakukan tindakan bejatnya pada Minggu (2/6) sekitar pukul 08.00 WIB. “Korban saat itu sedang sendirian di rumah dan menonton televisi,” ungkap Iptu Supardi.
Entis yang tanpa permisi masuk ke rumah korban mencoba memaksa korban untuk berhubungan seksual. Meski korban berusaha menolak dan melawan, Entis tetap melakukan perbuatannya dan melarikan diri setelah itu. Berkat kewaspadaan warga, Entis berhasil diamankan dan diserahkan kepada polisi.
Penyelidikan lebih dalam mengungkap bahwa Entis telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak tahun 2022. “Korban mengaku lupa berapa kali ia diperkosa karena sudah sering terjadi,” kata Iptu Supardi. Polisi telah menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, Entis dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat OKU Selatan dan mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.