Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
KabarNusa

Pemerintah Hormati Penundaan Pembahasan RUU Penyiaran, Tegaskan Dukungan Terhadap Kebebasan Pers

×

Pemerintah Hormati Penundaan Pembahasan RUU Penyiaran, Tegaskan Dukungan Terhadap Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Hormati Penundaan Pembahasan RUU Penyiaran, Tegaskan Dukungan Terhadap Kebebasan Pers
Pemerintah Hormati Penundaan Pembahasan RUU Penyiaran, Tegaskan Dukungan Terhadap Kebebasan Pers

Jakarta, Nusaly.com – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Keputusan ini diambil menyusul derasnya kritik dari publik dan kalangan pers terkait sejumlah substansi dalam RUU tersebut.

“Kami menghormati proses dan keputusan yang diambil oleh pimpinan dan anggota DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Penyiaran, termasuk keputusan untuk menunda pembahasan,” ujar Budi Arie saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Pemerintah Dukung Kemerdekaan Pers

Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam mendukung dan memastikan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat dalam substansi RUU Penyiaran. Ia yakin bahwa DPR RI telah mempertimbangkan secara matang masukan dari publik dan kalangan pers terkait RUU ini.

“Pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh karena RUU masih dibahas di Baleg DPR. Namun, kami yakin teman-teman di DPR sangat peka terhadap masukan dari publik dan kalangan pers,” kata Budi Arie.

Penundaan Pembahasan RUU Penyiaran

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran ditunda sementara. Penundaan ini dilakukan atas perintah fraksi-fraksi di DPR, terutama terkait pasal yang mengatur posisi Dewan Pers dan jurnalisme investigasi.

“Fraksi-fraksi di DPR telah memerintahkan saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, khususnya terkait dua hal tersebut,” ujar Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Kritik Publik Terhadap RUU Penyiaran

RUU Penyiaran menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari insan pers dan organisasi masyarakat sipil. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:

  • Pengaturan Penyiaran Internet: Dikhawatirkan akan membatasi kebebasan berekspresi dan akses informasi di internet.
  • Legalisasi Konglomerasi Media: Dikhawatirkan akan mempersempit ruang bagi media independen dan mengurangi keberagaman konten.
  • Pembatasan Jurnalisme Investigasi: Dikhawatirkan akan menghambat kerja jurnalis dalam mengungkap kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM.

Penundaan pembahasan RUU Penyiaran merupakan langkah bijaksana yang diambil oleh DPR RI untuk merespons kritik dan masukan dari publik. Pemerintah pun menghormati keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung kemerdekaan pers.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran tidak mengancam kebebasan pers dan justru memperkuat peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Diharapkan penundaan ini dapat dimanfaatkan oleh DPR RI dan pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.