Persyaratan Khusus PPPK JF Guru
- Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui penerimaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir diperuntukkan bagi pelamar dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar pada Jenis Kebutuhan Khusus
1) Pelamar Prioritas, yaitu Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan.
3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi clan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Pelamar pada Jenis Kebutuhan Umum
1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan. data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
2) Guru di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan masa kerja kurang dan i 3 (tiga) tahun.
3) Guru di sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. - Menyampaikan sertifikat pendidik bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Persyaratan Khusus PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis
- Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis melalui penerimaan PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir diperuntuldmn bagi pelamar pada jenis kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
- Kriteria pelamar pada jenis kebutuhan khusus sebagai berikut
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang aktif bekerja pada unit kerja di lingkungan. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering lift; atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai yang aktif bekerja pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang saat melamar memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. - Pelamar pada jenis kebutuhan umum adalah pelamar yang tidak memenuhi kriteria untuk melamar pada jenis kebutuhan. khusus.
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman bekerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sebagai berikut :
a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda. - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Seluruh pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran/pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; dan
c. STR diunggah pada SSCASN. - Daftar jabatan fungsional tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
- Persyaratan wajib tambahan yang harus dimiliki dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.