Kayu Agung – Pemkab OKI telah mengumumkan formasi untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Ada 1.035 formasi yang dibuka untuk penerimaan PPPK tahun 2023 di lingkungan Pemkab OKI kali ini. Dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Guru : 717 Formasi
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 159 Formasi
Jabatan Fungsional Tenaga Teknis : 159 Formasi
Bagi kamu yang berminat untuk mendaftar atau melamar simak informasinya di bawah ini.
Link Pengumuman Penerimaan CASN PPPK Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, & Tenaga Teknis Pemkab Ogan Komering Ilir Tahun 2023
Klik Disini
Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I pengumuman tersebut yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pengumuman tersebut.
Sementara deskripsi pekerjaan dan rentang penghasilan untuk masing-masing Jabatan Fungsional PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 dapat dilihat pada portal SSCASN.
Sebagai informasi, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Persyaratan Umum Pendaftaran Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Pemkab OKI Formasi tahun 2023
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Kualifikasi Pendidikan bagi PPPK Jabatan Fungsional Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
- Kualifikasi Pendidikan bagi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan. Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ F/2181/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
j. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
k. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Pelamaran dilakukan secara online melalui SSCASN dan disertai dengan pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Persyaratan Khusus Pelamar Penyandang Disabilitas
- Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar/mendaftar di SSCASN. - Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Melampirkan Surat Keteran.gan ash dan i dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. Menyampaikan Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan Khusus PPPK JF Guru
- Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui penerimaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir diperuntukkan bagi pelamar dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar pada Jenis Kebutuhan Khusus
1) Pelamar Prioritas, yaitu Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan.
3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi clan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Pelamar pada Jenis Kebutuhan Umum
1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan. data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
2) Guru di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan masa kerja kurang dan i 3 (tiga) tahun.
3) Guru di sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. - Menyampaikan sertifikat pendidik bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Persyaratan Khusus PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis
- Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis melalui penerimaan PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir diperuntuldmn bagi pelamar pada jenis kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
- Kriteria pelamar pada jenis kebutuhan khusus sebagai berikut
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang aktif bekerja pada unit kerja di lingkungan. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering lift; atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai yang aktif bekerja pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang saat melamar memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. - Pelamar pada jenis kebutuhan umum adalah pelamar yang tidak memenuhi kriteria untuk melamar pada jenis kebutuhan. khusus.
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman bekerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sebagai berikut :
a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda. - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Seluruh pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran/pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; dan
c. STR diunggah pada SSCASN. - Daftar jabatan fungsional tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
- Persyaratan wajib tambahan yang harus dimiliki dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dimulai dengan pembuatan akun masing-masing pelamar.
- Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait Seleksi Penerimaan PPPK tahun 2023.
- Pelarnar wajib memahami dan menaati tata cara dan syarat pendaftaran dengan cerrnat dan teliti.
Dokumen Pelamaran
Setiap dokumen pelamaran wajib dokumen Asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara Scan, kemudian diunggah (upload) melalui laman portal SSCASN dengan format dan ukuran/ size sesuai ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran sebagai berikut :
- Dokumen Persyaratan Wajib
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/ Surat Keterangan Ash i telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat Lamaran diketik dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Daerah Penerimaan CASN Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 di Kayuagung yang sudah ditandatangani menggunakan pena berwarna hitam dan dibubuhi e-meterai serta HARUS SESUAI FORMAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
d. Surat Pernyataan diketik, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, serta HARUS SESUAI FORMAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
e. Ijazah Asli (bukan Surat Keterangan Lulus/SKL) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi agar melampirkan Ijazah S-1/D-IV dan Profesi. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan., Riset dan Teknologi.
f. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tambahan khusus untuk Pendidikan Profesi agar melampirkan Transkrip Nilai S-1/ D-IV dan Profesi. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
g. Bagi pelamar jenis kebutuhan khusus dan umum JF Tenaga Kesehatan dan. JF Tenaga Teknis, harus melampirkan Surat Keterangan Bekerja paling singkat 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan/atau pejabat yang membidangi sumber daya manusia pada instansi non pemerintah/swasta serta HARUS SESUAI FORMAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
h. Bagi pelamar jenis kebutuhan khusus JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis, harus melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus serta HARUS SESUAI FORMAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
- Dokumen Persyaratan Per Jabatan
a. JF Tenaga Kesehatan
STR (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Khusus bagi pelamar JF
Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR.
b. JF Tenaga Teknis
1) Khusus bagi pelamar JF Pemula – Pemadam Kebakaran dan JF Ahli Pertama – Analis Kebakaran wajib mengunggah:
a) Surat Keterangan Sehat; dan
b) Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
2) Khusus bagi pelamar JF Ahli Pertama – Asesor Manajemen Mutu Industri wajib mengunggah Sertifikat Auditor Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
3) Khusus bagi pelamar Jabatan Fungsional :
a) Ahli Pertama – Analis Kebijakan
b) Ahli Pertama – Asesor Manajemen Mutu Industri
c) Ahli Pertama – Instruktur
d) Ahli Pertama – Pekerja Sosial
e) Ahli Pertama – Pembina Jasa Konstruksi
f) Ahli Pertama – Penera
g) Ahli Pertama – Pengawas Bibit Ternak
h) Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
i) Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian
j) Ahli Pertama – Penyuluh Sosial
k) Terampil – Paramedik Veteriner
l) Terampil – Penera
dapat mengunggah sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.