Jakarta, NUSALY.COM – Kabar penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 hingga Maret 2026 mendatang, menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Penundaan yang cukup lama ini membuat para PPPK cemas karena berpotensi tidak menerima gaji selama 15 bulan, padahal kebutuhan ekonomi semakin mendesak, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menanggapi keresahan para PPPK 2024 ini, anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N Kiemas, angkat bicara. Giri menegaskan urgensi pembayaran gaji bagi PPPK yang telah lolos seleksi, meskipun jadwal pengangkatan mereka harus ditunda hingga tahun depan. Menurutnya, tidak dapat dibenarkan jika masyarakat yang telah lulus seleksi PPPK 2024 gelombang pertama tidak digaji selama lebih dari setahun.
“Jadi kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka. Karena UU ASN melarang membayar mereka,” ujar Giri Ramanda dalam rapat Komisi II DPR di Jakarta, beberapa waktu lalu.
DPR Desak Koordinasi Kemenpan RB dan Kemendagri Soal Gaji PPPK
Giri Ramanda mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi terkait pembayaran gaji PPPK 2024. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melarang pembayaran gaji PPPK melalui mekanisme barang dan jasa, sehingga pemerintah harus mencari cara lain yang sesuai dengan aturan.
“Iya harus segera dilaksanakan, lalu koordinasi dengan Kemendagri agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka. Melalui barang dan jasa yang secara aturan sudah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2023,” tandas Giri.
Giri menekankan bahwa pemerintah harus segera menemukan solusi agar para PPPK yang telah lulus seleksi tetap dapat menerima hak gaji mereka. Ia mengingatkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul jika hampir satu juta orang PPPK tidak menerima gaji dalam jangka waktu yang lama.
“Ini harus dipikirkan bersama, jangan kita mundur-mundur jadwalnya. Ada orang yang hampir berapa? Hampir 1 juta orang ini enggak dibayar selama 15 bulan ke depan,” kata Giri dengan nada khawatir.
Menpan RB Klaim Surat Edaran Anggaran Gaji PPPK Sudah Disiapkan
Merespons desakan dari Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif terkait anggaran gaji PPPK. Menpan RB mengklaim bahwa surat edaran dari Menpan RB dan Kemendagri telah disiapkan sejak awal tahun lalu untuk memastikan pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji PPPK.
“Kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” jawab Menpan RB Rini Widyantini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.
Pengangkatan CASN 2024 Ditunda, CPNS Oktober 2025, PPPK Maret 2026
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024 ditunda. Meskipun demikian, Menpan RB menegaskan bahwa seluruh pelamar yang lulus seleksi CASN akan tetap diangkat menjadi ASN, baik sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jadwal pengangkatan calon PNS direncanakan akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan calon PPPK ditunda hingga Maret 2026. Penundaan ini, menurut Menpan RB, didasari oleh pertimbangan keuangan daerah yang dinilai belum mampu membiayai pengangkatan seluruh CASN secara serentak dalam waktu dekat.
“Jadi memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata Rini Widyantini.
DPR Minta Percepat Pengangkatan CPNS, PPPK Tetap Maret 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menambahkan bahwa penundaan pengangkatan CASN 2024 dilakukan karena pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI telah berupaya mempercepat proses pengangkatan, khususnya untuk calon PNS.
Menurut Dede Yusuf, pemerintah awalnya mengusulkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2026, dan PPPK setelahnya. Namun, Komisi II DPR RI meminta percepatan agar pengangkatan CPNS dapat dimajukan satu tahun menjadi Oktober 2025. Sementara untuk PPPK, jadwal pengangkatan tetap pada Maret 2026, sesuai usulan awal pemerintah.
“Jadi kesimpulan rapat kerja dengan MenPAN-RB, (awalnya) pemerintah memberikan opsi untuk pengangkatan CPNS itu di bulan Oktober 2026. Kemudian untuk PPPK setelahnya. Kami coba percepat proses tersebut, sehingga untuk penerimaan CPNS maju satu tahun, oktober 2025. Untuk PPPK-nya itu di Maret 2026,” jelas Dede Yusuf.
DPR RI menilai, percepatan pengangkatan CPNS menjadi Oktober 2025, dengan mempertahankan jadwal PPPK di Maret 2026, adalah solusi terbaik yang dapat diambil saat ini, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai gaji pegawai yang diangkat. Namun, kepastian pembayaran gaji PPPK selama masa penundaan pengangkatan tetap menjadi isu krusial yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.