Banyuasin, Nusaly.com – Seorang pengusaha material bangunan di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaporkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Banyuasin (Muba) ke Polsek Rambutan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp57,2 juta.
Kronologi Kejadian
Hendri (34), pemilik toko material bangunan, mengungkapkan bahwa oknum Kades berinisial A memesan sejumlah material bangunan seperti semen, batu koral, dan pasir pada 2 Januari 2024. Pemesanan tersebut dilakukan dengan kesepakatan pembayaran tunai saat barang tiba di lokasi.
“Dia (terlapor A) memesan bahan bangunan itu katanya untuk pembangunan jalan desa dengan perjanjian barang sampai langsung bayar,” ungkap Hendri kepada awak media usai membuat laporan polisi, Minggu (8/6/2024).
Namun, setelah material bangunan dikirimkan, oknum Kades tersebut tidak kunjung membayar. Hendri telah berulang kali menagih, namun hanya mendapat janji-janji kosong. Bahkan, nomor telepon oknum Kades tersebut kini sudah tidak aktif.
Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Akibat kejadian ini, Hendri mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai Rp57,2 juta. Ia merasa dirugikan secara materiil dan merasa kepercayaan yang ia berikan telah dikhianati.
“Saya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Saya terpaksa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” tegas Hendri.
Didampingi Kuasa Hukum, Hendri Laporkan Kasus ke Polisi
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Billy de Oscar dan Tengku Hasan, Hendri melaporkan kasus ini ke Polsek Rambutan. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut dan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta laporan kami segera ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Alat bukti yang kami serahkan sudah cukup untuk memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Billy de Oscar.
Tanggapan Terlapor dan Kapolsek Rambutan
Dilansir dari SUMEKS.CO, oknum Kades A membantah adanya penipuan. Ia mengklaim bahwa masalah ini hanya karena miskomunikasi dan akan segera diselesaikan.
Sementara itu, Kapolsek Rambutan, AKP Mudjiono, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Hendri. Ia memastikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kades ini menambah panjang daftar kasus serupa yang melibatkan pejabat publik. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang yang besar.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Publik menantikan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.