Penyidikan Terkait Pengadaan Batik untuk Perangkat Desa
Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa.
Kasus ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan CV. Arlet. Nilai kontrak yang fantastis mencapai Rp 2,5 miliar lebih pada tahun anggaran 2021.
Dugaan Korupsi dengan Potensi Kerugian Keuangan Daerah
Keterangan resmi Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp 2,5 miliar lebih.
“Kajari Palembang, Johnny William Pardede, SH MH, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini,” terang Fandi, Kamis (13/7).
Tindak Lanjut Penyidikan
Penyidikan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Tim penyidik bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terkait tindak pidana korupsi ini dan menemukan tersangka yang terlibat dalam pengadaan bahan pakaian batik tersebut.