KabarNusa

Polda Lampung Bongkar Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal, Ratusan Ribu Ekor Diamankan

×

Polda Lampung Bongkar Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal, Ratusan Ribu Ekor Diamankan

Share this article
Polda Lampung Bongkar Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal, Ratusan Ribu Ekor Diamankan
Polda Lampung Bongkar Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal, Ratusan Ribu Ekor Diamankan. Foto: Istimewa/Dok Polda Lampung.

Lampung, Nusaly.com – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (10/10/2024) sore, petugas mengamankan 14 pekerja dan ratusan ribu ekor BBL siap edar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, tim Gakkum Ditpolairud Polda Lampung menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster kemarin,” ujarnya kepada awak media, Jumat (11/10/2024).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, yang diduga menjadi gudang penampungan BBL ilegal. “Rumah ini digunakan sebagai tempat penampungan sebelum Benih Bening Lobster ini dikirim,” jelas Kombes Umi.

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan 747 bungkus plastik berisi BBL yang dikemas dalam styrofoam. “Di lokasi ini ada 14 pekerja, kemudian ditemukan total 747 bungkus plastik yang berisikan Benih Bening Lobster. Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 14 pekerja itu,” ungkap Kombes Umi.

Penyelundupan BBL Merugikan Negara dan Merusak Ekosistem

Penyelundupan BBL merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut.

Benih lobster yang diselundupkan biasanya diekspor secara ilegal ke negara-negara tetangga, seperti Vietnam dan Singapura, dengan harga jual yang tinggi. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, penangkapan BBL secara berlebihan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mengancam populasi lobster di Indonesia.

Polda Lampung Intensifkan Pengawasan dan Penindakan

Polda Lampung terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan penyelundupan BBL. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari patroli rutin di wilayah perairan hingga penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik penyelundupan BBL ini. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap sumber daya kelautan Indonesia dan upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem,” tegas Kombes Umi.

14 Pekerja Terancam Jeratan Hukum

Ke-14 pekerja yang diamankan di gudang penampungan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud Polda Lampung. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Upaya Pelestarian Lobster: BBL akan Dilepasliarkan

Polda Lampung berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melepasliarkan BBL yang telah diamankan.

“Pelepasliaran BBL ini merupakan upaya pelestarian lobster dan pemulihan ekosistem laut,” jelas Kombes Umi.

Pengungkapan kasus penampungan BBL ilegal di Lampung Tengah menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memberantas penyelundupan sumber daya kelautan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut. Polda Lampung terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan untuk mencegah penyelundupan BBL dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.