KabarNusa

Presiden Jokowi Perintahkan Satgas Terpadu Berantas Judi Online Hingga Tuntas

317
Presiden Jokowi Perintahkan Satgas Terpadu Berantas Judi Online Hingga Tuntas
Presiden Jokowi Perintahkan Satgas Terpadu Berantas Judi Online Hingga Tuntas

Jakarta, NUSALY.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.

Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Jokowi juga memberikan mandat khusus kepada satgas, yang di dalamnya Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bertugas sebagai ketua bidang pencegahan, untuk segera mengambil tindakan konkret dalam pemberantasan judi online.

Kita harus menyelesaikan seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online,” ujar Menteri Budi Arie, Rabu (22/5/24). Pernyataan ini menegaskan betapa pentingnya upaya menyeluruh dari hulu hingga hilir dalam memberantas judi online yang semakin canggih dan sulit dideteksi.

Menurut Menteri Budi Arie, tujuan utama pembentukan satgas terpadu ini adalah untuk memberantas judi online secara lebih komprehensif dan sistematis. Presiden Jokowi juga menekankan bahwa kinerja satgas ini harus berdampak signifikan dalam penanganan masalah judi online.

Dampaknya harus signifikan, paling tidak dengan langkah-langkah nyata ini akan lebih komprehensif penanganan judi online,” terang Menteri Budi Arie. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai target spesifik yang harus dicapai oleh satgas ini.

Dalam rapat tersebut, Menteri Budi Arie juga menekankan bahwa indikator keberhasilan satgas ini adalah penurunan signifikan dalam transaksi judi online sesuai laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nanti tolak ukurnya adalah transaksi judi online sesuai laporan PPATK harus menurun,” tegas Menteri Budi Arie. Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani isu judi online yang telah menjadi ancaman bagi masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down). Selain itu, sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk diblokir.

Kemenkominfo juga terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta untuk menangani perubahan kata kunci yang sering digunakan oleh pelaku judi online. Sejauh ini, tercatat ada 20.241 kali perubahan kata kunci di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

Ini yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu bisa kita selesaikan,” terang Menteri Budi Arie. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah judi online dengan pendekatan yang lebih proaktif dan preventif.

Kemenkominfo juga mencatat adanya 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan. Menteri Budi Arie mengakui bahwa pemberantasan kejahatan digital ini bukanlah tugas yang mudah, mengingat kompleksitas dan kecanggihan modus operandi pelaku judi online.

Ini menjadi bagian dari concern kita bahwa (judi online) memang menantang sekali, memang berat (penanganannya). Tetapi tunggu saja dalam seminggu, dua minggu ini ada gebrakan yang signifikan,” tutup Menteri Budi Arie. Ia menyiratkan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah konkret yang akan segera diumumkan untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online.

Langkah-Langkah Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online

Pembentukan satgas terpadu ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah dalam menangani judi online yang semakin merajalela. Satgas ini tidak hanya terdiri dari Kemenkominfo, tetapi juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif dan efektif.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah melakukan sejumlah langkah teknis seperti:

  1. Pemblokiran Konten dan Situs Judi Online
    • Hingga saat ini, lebih dari 1,9 juta konten judi online telah berhasil dihapus.
    • Ribuan rekening dan dompet elektronik yang terkait dengan aktivitas judi online telah diblokir.
  2. Kolaborasi dengan Platform Digital
    • Kerja sama dengan Google dan Meta untuk memantau dan menghapus kata kunci yang terkait dengan judi online.
    • Perubahan kata kunci yang dilakukan oleh pelaku judi online terus dipantau dan ditangani secara aktif.
  3. Peningkatan Kesadaran Masyarakat
    • Kampanye edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif judi online.
    • Penyuluhan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan untuk mencegah penyebaran konten judi online di kalangan pelajar.
  4. Penegakan Hukum yang Tegas
    • Peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku judi online.
    • Penerapan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk penyedia layanan internet yang tidak mematuhi regulasi.

Dampak Ekonomi dan Sosial Judi Online

Aktivitas judi online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga memiliki dampak negatif yang luas terhadap ekonomi dan sosial. Beberapa dampak tersebut antara lain:

  1. Kerugian Finansial
    • Banyak individu yang mengalami kerugian finansial signifikan akibat terlibat dalam judi online.
    • Kerugian ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarganya.
  2. Masalah Sosial
    • Judi online dapat menyebabkan berbagai masalah sosial seperti kecanduan, konflik keluarga, dan masalah kesehatan mental.
    • Meningkatnya kasus penipuan dan kejahatan lainnya yang terkait dengan aktivitas judi online.
  3. Pengurangan Produktivitas
    • Individu yang kecanduan judi online cenderung mengalami penurunan produktivitas kerja dan prestasi akademis.
    • Hal ini berdampak negatif pada ekonomi secara keseluruhan.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

Pemerintah terus berupaya untuk mencegah dan menanggulangi aktivitas judi online melalui berbagai strategi dan kebijakan. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:

  1. Peningkatan Regulasi
    • Peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas judi online.
    • Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar regulasi judi online.
  2. Edukasi dan Kampanye
    • Edukasi dan kampanye kesadaran tentang bahaya judi online kepada masyarakat.
    • Penyuluhan di sekolah-sekolah dan komunitas untuk mencegah penyebaran judi online di kalangan anak muda.
  3. Kolaborasi Internasional
    • Kerja sama dengan negara lain dalam penanganan judi online lintas negara.
    • Pertukaran informasi dan pengalaman dalam pemberantasan judi online.

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas judi online. Pembentukan satgas terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh. Meskipun tantangannya besar, upaya kolaboratif dan langkah konkret yang diambil diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam pemberantasan judi online. Dukungan dan kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version