HukumKabarNusa

Pria di Palembang Dipenjara Gegara Bawa Pisau Stainless di Pinggang

Hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa Firmansyah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (17/05/2023). (Foto: InSan/nusalycom)

Palembang – Firmansyah, seorang pria di Palembang divonis 8 bulan penjara. Ia dijatuhi vonis tersebut karena terseret dalam perkara penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Firmansyah dengan pidana penjara selama 8 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Edi Cahyono SH MH saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (17/05/2023).

Hakim menilai Firmansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Agus Siswanto ST SH yang mana terdakwa Firmansyah di tuntut dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula, pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, yang mana terdakwa Firmansyah berangkat dari rumah menuju Jalan AMD Indomaret Talang Jambe Kelurahan Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang untuk membantu parkir dilokasi.

Saat berangkat dari rumah terdakwa membekali dirinya dengan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau stanliss bergagang putih tanpa sarung yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang belakang sebelah kanan.

Lalu tepatnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 Anggota Polri Polsek Sukarami sedang melakukan Patroli Hunting Malam antisipasi 3C.

Sesampainya dilokasi para saksi mencurigai terdakwa Firmansyah yang saat ditanyai dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau stanliss bergagang putih tanpa sarung yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang belakang sebelah kanan.

Saat di intrograsi kepada terdakwa terkait senjata tajam tersebut terdakwa menerangkan bahwa senjata tajam tersebut miliknya untuk tujuan buat terdakwa jaga diri, akhirnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan di polsek Sukarami guna di proses lebih lanjut. ***

Exit mobile version